Sabtu, 20 April 24

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua

Veronica Koman, Pengacara HAM yang Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua
* Pengacara hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman. (Foto: FB Veronica Koman)

Jakarta, Obsessionnews.com –  Veronica Koman. Nama pengacara hak asasi manusia (HAM) ini mendadak menjadi viral setelah Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkannya sebagai tersangka provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

 

Baca juga:

TNI-Polri Mampu Redam Kerusuhan di Papua

5 Solusi Rizal Ramli Atasi Persoalan Papua

Moeldoko Ungkap Dalang Kerusuhan Papua



“Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Veronica Koman sering menangani isu-isu Papua. (Foto: FB Veronica Koman)

Luki mengungkapkan Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial (medsos). Terutama lewat akun Twitter pribadinya terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.

Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.

“VK ini adalah orang yang sangat aktif, salah satu yang sangat aktif yang membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri untuk menyebarkan hoaks dan juga provokasi,” tandasnya mahasiswa Papua di Surabaya.

“Ada lagi tulisan momen polisi mulai tembak ke dalam, ke asrama papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam haus dan terkurung, disuruh keluar ke lautan massa,” ujar Luki.

“Kemudian ada lagi 43 mahasiswa papua ditangkap tapa alasan yang jelas 5 terluka, 1 kena tembakan gas air mata, dan semua kalimat-kalimat selalu diinikan (terjemahkan) dengan bahasa Inggris,” lanjutnya.

Menurut Luki, atas perbuatannya tersebut Veronica bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya UU KUHP 160 UU ITE dan lainnya

“Ini banyak sekali, kami putuskan bahwa saudara VK kami tetapkan menjadi tersangka, dan ini salah satu yang sangat aktif melakukan provokasi, sehingga membuat keonaran, ini pasalnya berlapis yaitu UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 46,dan UU 40 tahun 2008,” tegas Luki.

Seperti diketahui pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya terjadi pada Agustus lalu. Ketika itu warga dan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) memperoleh informasi dari medsos bahwa Bendera Merah Putih dibuang ke selokan air oleh mahasiswa Papua.

Kemudian Asrama Mahasiswa Papua dikepung. Setibanya massa di asrama, ternyata tidak ada Bendera Merah Putih yang dibuang ke selokan.

Massa seolah tidak puas. Massa tetap mengepung dan meminta para mahasiswa Papua keluar dari asrama. Mahasiswa bergeming. Mereka tidak mau menuruti kemauan massa dan mengurung diri dalam asrama.

Hingga kemudian datang pula aparat keamanan. Para mahasiswa sempat ditembakkan gas air mata saat berada di dalam asrama. Itu dilakukan kepolisian agar para mahasiswa keluar dari asrama dan menjalani pemeriksaan.

Para mahasiswa akhirnya keluar dan diperiksa polisi. Setelah itu, para mahasiswa dipulangkan kembali ke asrama.

Insiden pengepungan itu juga diwarnai oleh pernyataan rasialisme. Videonya beredar di medsos.

Ujaran rasialisme itu memantik aksi protes di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Masyarakat meminta agar oknum yang melontarkan ujaran rasialisme diusut tuntas.

Aksi protes tidak hanya berupa unjuk rasa. Di beberapa tempat, misalnya di Sorong, Papua Barat dan Jayapura, Papua, berujung perusakan bangunan komersial dan fasilitas publik. Sejauh ini, polisi telah menetapkan 68 tersangka atas sejumlah perisitwa yang terjadi sejak pertengahan Agustus lalu.

 

Baca juga:

Kapolda Pastikan Situasi di Papua Sudah Berjalan Kondusif

Separatisme Papua

Prajurit TNI Patroli Perbatasan Papua Bersama Tentara PNG

 

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.