Sabtu, 27 April 24

Tri Susanti Sebarkan Hoax, Papua Membara

Tri Susanti Sebarkan Hoax,  Papua Membara
* Sosok Tri Susanti. (Foto: Tribunnews)

Surabaya, Obsessionnews.com – Kerusuhan Papua yang terjadi di berbagai daerah belum juga reda. Bahkan terlihat semakin membesar, gedung perkantoran, tempat-tempat berbelanjaan dan fasilitas umum dirusak dan dibakar. Aksi menuntut Papua merdeka pun menjalar ke Jakarta, sampai berani mengibarkan Bendera Bintang Kejora di depan Istana.

Harus diakui kerusuhan Papua ini bermula dari Kota Surabaya. Di mana ada seorang caleg Gerindra bernama Tri Susanti yang menyebarkan hoax tentang perusakan bendera merah putih di asrama Papua. Ia pun lantas mengerahkan massa untuk menggeruduk asrama Papua hingga muncullah kata-kata rasis.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Cecep Susatya menyatakan, Tri Susanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoax, diskrminasi, dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua. Perkataan Tri di media sosial dianggap mengundang ujaran kebencian.

Cecep lantas membacakan berita hoax dan ujaran kebencian yang disebarkan oleh Tri Susanti di media sosial. “Di sini ada ya dengan menyampaikan kata-kata seperti ‘bendera tersebut dirobek dimasukkan selokan, dipatah-patahkan’ yang menyebabkan amarah,” kata Cecep membacakan berita hoax yang disebarkan Tri Susanti, di Polda Jatim, Kamis (29/8).

Cecep menegaskan bahwa itu merupakan berita bohong yang memicu kemarahan masyarakat Papua lantas melakukan kerusuhan. Cecep kemudian membacakan kembali ujaran kebencian yang juga disebarkan oleh tersangka Tri Susanti.

“Sampai sejauh ini, ‘mohon perhatian, kami butuh bantuan masyarakat karena Papua akan melakukan perlawanan dengan menyiapkan senjata dan panah’,” ucap Cecep membacakan ujaran kebencian yang ditulis Tri Susanti.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur, Luki Hermawan mengungkapkan selain menetapkan 1 tersangka, polisi juga telah melakukan pencekalan terhadap 6 orang lainnya yang diduga menyebarkan provokasi di media sosial yang menyebabkan kerusuhan di Papua

“Yang ditangani oleh Polda (Jatim) yaitu ada beberapa kasus mengenai penyebaran hoax, diskriminasi dan provokasi,” kata Luki.

Sebelumnya, Luki menuturkan Polda Jatim telah memeriksa 29 saksi yang terdiri dari 7 ahli dan 22 dari masyarakat sekitar asrama mahasiswa Papua. “Dan dari penyilidikan Polda sudah ada 29 saksi yang diperiksa, 7 saksi ahli, 22 saksi masyarakat.”

“Dari 22 saksi masyarakat kemarin sore kami sudah menetapkan satu tersangka ya, berinisal TS,” ucap Luki.

Luki menyebut, tersangka Tri Susanti dijerat dengan beberapa pasal. “Dengan kami berat pada beberapa pasal bebera undang-undang, yaitu UU ITE kami gunakan, UU KUHP ya pasal 160 dan UU no 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, itu yang membuat menjadi provokasi yang mengakibatkan terjadi kerusuhan,” ucapnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.