Pemerintah Perlu Memperjelas Istilah Daerah Gagal

Obsessionnews.com - Oleh: Dr. Agustin Teras Narang, S.H (Anggota DPD RI).
Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) disebut-sebut mengalami moratorium sejak tahun 2014 oleh Kantor Staf Kepresidenan karena alasan fiskal. Dalam forum yang sama, Kementerian Sekretariat Negara juga memperkuat hal serupa berdasarkan keputusan rapat pada tahun 2016 pada rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, sejauh ini ada 370 usulan pembentukan DOB.
Selanjutnya disampaikan juga ada hanya sekitar 4,67 persen dari 548 daerah otonom yang berkapasitas fiskal kuat. Sebanyak 98 persen kabupaten disebut memiliki kapasitas fiskal lemah dan lebih dari 70 persen masih bergantung pada transfer pusat ke daerah. Sekitar 60 persen daerah disebut gagal.
Saya menanggapi dua pandangan ini yang menurut saya mesti diperjelas oleh pemerintah dalam rapat bersama Kantor Staf Kepresidenan pada Senin (15/6/2026) kemarin, apa sasar hukum adanya istilah moratorium tersebut? Kenapa dan kapan diterbitkan? Sehingga bisa ada kejelasan yang berbasis konstitusi agar publik memahami. Saya juga mengingatkan pentingnya keputusan dicatat dalam lembaran negara, mengingat baik dari Kementerian Sekretariat Negara maupun Kantor Staf Presiden tidak dapat memberi penjelasan lebih. Semoga pemerintah pusat dapat memperjelas dasar hukum adanya frasa moratorium dimaksud yang selama ini beredar di publik.
Berikutnya terkait kemandirian maupun kegagalan daerah pasca pembentukan DOB, juga mesti ditelisik agar kegagalan jangan hanya dibebankan pada daerah semata, tapi melupakan peranan penting pembinaan, pengawasan dan supervisi dari pemerintah pusat. Terutama untuk daerah-daerah kabupaten seperti di Kalimantan Tengah (Kalteng), misalnya, yang secara kepemilikan potensi sumber daya alam sangat memadai, mestinya tidak beralasan untuk gagal menjadi mandiri. Saya juga meminta kejelasan yang didasarkan pada data dan fakta, daerah-daerah mana saja yang dimaksud gagal dalam catatan Kantor Staf Kepresidenan, sehingga DPD RI dapat mengawal dan menindaklanjuti dengan komunikasi bersama pemerintah daerah. Data dan fakta ini mesti diperjelas agar tidak menjadi penilaian bias.
Saya berharap perspektif pemerintah pusat dan daerah berada dalam satu frekuensi terkait pembentukan DOB. Tidak ada pembiaran, apalagi desain, agar daerah bergantung pada pemerintah pusat. Sebaliknya, DOB mesti didukung dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dibina agar mencapai tujuan kemandirian sebagaimana sejak awal diajukan.
Otonomi daerah harus diperkuat pada fungsi dan sasaran yang hendak dicapai, agar kemandirian daerah bisa tercapai dan kapasitas fiskalnya bisa berkembang. Tidak ditinggalkan dan hanya sekadar dijadikan catatan. Pemerintah pusat justru harus mengukur keberhasilannya dalam pembangunan nasional, dengan indikator kemampuan untuk mendorong daerah agar mampu memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Sehingga bila angka daerah yang lemah fiskal masih lebih dari 70 persen, ini adalah indikasi kelemahan pusat dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan supervisinya kepada daerah.
Dalam momen ini, kami dari Komite I DPD RI juga menyampaikan berbagai aspirasi dan komunikasi daerah yang banyak terkesan tak terdengar, agar ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Kepresidenan pada kementerian terkait, khususnya pada Presiden Republik Indonesia. Aspirasi ini termasuk soal kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer pusat yang membebani daerah, hingga soal Aparatur Sipil Negara daerah dan optimalisasi tata laksana pelayanan publik. Harapannya, dengan Presiden Republik Indonesia sendiri yang mendengar serta memahami, maka akan lebih mudah ditindaklanjuti.
Bersama, mari kita membangun paradigma pembangunan daerah yang lebih baik. Dimulai dari paradigma pembangunan yang berlandaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan prinsip keadilan sosial dengan pembangunan di daerah dilakukan optimal menurut potensi sumber daya ekonomi lokal. Otonomi daerah dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pembangunan daerah yang berdampak pada pembangunan nasional. Sebab Indonesia kuat dan maju, mesti dibangun dari kekuatan serta kemajuan daerah.
Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?





























