Jumat, 26 April 24

Tangkap Penimbun Masker!

Tangkap Penimbun Masker!
* Ilustrasi masker. (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus Corona (Covid-19), masker menjadi barang yang langka di pasaran, meski ada harganya pun sangat tinggi.

Hal ini diduga adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi seperti ini, dengan menimbun masker sebanyak-banyaknya untuk dijual mahal. Oleh karena itu, Jokowi menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

“Saya juga memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Serang Para Pejabat, Virus Corona di Iran Tewaskan 77 Orang

Hal itu sangat penting dilakukan oleh Jokowi, sebab kalau dibiarkan akan menimbulkan ‘Panic Buying’ di masyarakat soal ketersediaan masker.

Menurut Akademisi dan Praktisi Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Pidana Yusuf Shofie, ada dua cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani ketersediaan masker. Yang pertama, pemerintah harus menenangkan masyarakat.  Menurutnya menenangkan masyarakat ada instrumennya dan itu harus diketahui, yakni yang di Panic Buying oleh masyarakat itu apa? bahan makanannya atau masker.

“Kalau konteksnya adalah virus Corona, tentu adalah ketersediaan masker. Memang beberapa bulan ini sangat terbatas sekali,” ujar Yusuf saat dihubungi obsessionnews.com, Rabu (4/3).

Jadi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan adalah dengan mengumumkan ketersediaan yang memadai menyangkut tentang masker. Yusuf mengungkapkan, memang harus diakui harga masker saat ini sedang tinggi-tingginya.

“Di apotek di Bandung masker yang berisi 10 itu seharga 25 ribu, harusnya tak segutu. tapi yang jelas di Jakarta jauh lebih besar. Mereka (Pemerintah) harus menjamin ketersediaan masker,” ungkapnya.

Tahap berikutnaya, lanjut Yusuf, ketersediaan masker harus dilindungi perangkat hukum, yakni dengan menangkap siapa saja pihak-pihak yang menimbun masker untuk dijual dengan harga mahal. “Jadi dengan demikian masyarakat mempunyai kepastian hukum,” tegasnya.

Jika harga masker menjadi mahal, pemerintah harus melakukan fungsinya, dengan cara membuka gudang masker, menaruh di klinik-klinik sesuai kebutuhan rumah tangga. Contohnya, satu keluarga tak boleh membeli masker berlebihan.

“Selain itu masyarakat konsumen harus memakai barang substitusi. Seperti masker haji, kalau masih ada sisa dipakai saja masker haji,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.