Minggu, 5 Mei 24

Aparat Kejar 10 Oknum Debt Collector Terkait Kasus Penembakan yang Melibatkan Aiptu FN di Sumsel

Aparat Kejar 10 Oknum Debt Collector Terkait Kasus Penembakan yang Melibatkan Aiptu FN di Sumsel
* Konfrensi pers debt collector di Mapolda Sumsel di Palembang, Kamis, (25/4/2024). (Foto: ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Obsessionnews.com – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) sedang melakukan pengejaran terhadap 10 oknum debt collector (DC) terkait dengan kasus penembakan yang melibatkan Aiptu FN yang viral belakangan ini.

Kasubdit III Polda Sumsel AKBP Yunar Hotman Parulian menjelaskan, upaya pengejaran dilakukan setelah berhasil mengamankan dua orang debt collector rekanan pada Rabu (24/4/2024) kemarin, dari total 12 orang yang menjadi target.

Baca juga: Banjir di Kapuas Hulu Tunda Proses Otopsi Korban Penembakan

“Dua orang rekan tersebut telah kami periksa sebagai saksi dan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan hari ini kami umumkan,” ungkapnya.

Yunar menyatakan bahwa status para debt collector lainnya yang dilaporkan oleh istri Aiptu FN masih sebagai saksi karena tidak hadir saat dipanggil. Namun, ia menegaskan bahwa jika ada bukti yang cukup, status mereka bisa dinaikkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, kasus penembakan yang dilakukan oleh Aiptu FN pada Sabtu, 23 Maret 2024, telah menarik perhatian publik. Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN akan berjalan sesuai prosedur karena telah melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya.

Kepala Bidang Propam Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin, menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Aiptu FN.

Baca juga: Dua Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Nabire

“Barang bukti termasuk sangkur yang digunakan oleh Aiptu FN saat kejadian, STNK mobil, dan pakaian telah diamankan. Senjata air soft gun yang digunakan juga telah dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang mencoba mengambil mobilnya secara paksa.

“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh Aiptu FN, baik dalam aspek etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, maupun etika kepribadian, akan ditangani secara serius,” tambahnya.

Aiptu FN saat ini telah ditahan dan ditempatkan secara khusus selama 30 hari sebagai langkah pengamanan. (Antara/Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.