Sinergi BNN - Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 38 Kg Sabu dari Malaysia ke Kaltim

Jakarta, Obsessionnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menaruh perhatian khusus untuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim). Hal tersebut karena Kaltara dan Kaltim merupakan daerah perbatasan darat dan laut dengan tingkat kerawanan sebagai pintu masuknya narkotika dari luar negeri yang cukup tinggi. Banyaknya jalur tikus, serta kondisi geografis yang memilik banyak pulau merupakan penyebab sulitnya menutup ruang dan pintu masuk jalur narkotika masuk ke wilayah Indonesia. Menghadapi kondisi tersebut BNN terus menguatkan sinergi lintas instansi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Baca juga:Masuk Zona Kuning, Sumba Timur Didorong Bentuk Badan NarkotikaInilah Langkah Bijak Tangani Narkotika di IndonesiaBNN-UNODC Satukan Pandangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus Narkotika Dikutip dari siaran pers yang diterima obsessionnews.com, Senin (7/10/2019), sinergi antara BNN, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis kristal methamphetamine (sabu) di wilayah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. [gallery link="file" columns="1" size="full" ids="292962"] [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="292963,292964,292965,292966"] Pengungkapan penyelundupan sabu tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Tawau, Malaysia menuju ke Kaltim melalui wilayah Kaltara. Setelah melakukan pengintaian secara intensif terhadap target, pada Sabtu 5 Oktober 2019 sekitar pukul 07.00 WITA, tim gabungan BNN, Kanwil DJBC Kalbagtim, KPPBC Samarinda, KPPBC Sangata dan KPPBC Tarakan menghentikan sebuah kendaraan double cabin di Jalan A. Yani, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, dan mengamankan pengemudi serta melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Pada saat penggeledahan didapati dua buah tas berwarna hitam yang keseluruhannya berisi 38 kemasan plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu) dengan berat brutto sekitar 38 kg. Narkotika ilegal tersebut disembunyikan di kotak kayu penyimpanan sound sistem. Baca juga:Kepala BNN Heru Winarko Ajak KNPI Maksimalkan Program Desa BersinarKepala BNN Imbau Mahasiswa ITB Tidak Tertarik untuk Mencoba NarkobaKepala BNN Inginkan Perencanaan Berkualitas, Bukan ‘Copy Paste’ Halaman selanjutnya Dari penindakan tersebut dilakukan controlled delivery ke Kota Samarinda untuk mendapatkan penerima dan jaringannya. Dari operasi ini berhasil diamankan empat pelaku, yaitu FK (34 tahun) dan TN alias T (51 tahun) selaku kurir pengirim dan AS (39 tahun), serta RD (32 tahun) selaku penerima. Dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 38 kg tersebut lebih dari 190.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. Barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mengingat rawannya peredaran narkotika di Kaltim dan Kaltara, maka sinergi semua instansi mulai dari BNN, Polri, TNI, Bea Cukai, lembaga yudikatif, lembaga pemasyarakatan, pemerintah provinsi, dan instansi lainnya, serta peran serta aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama, yaitu narkotika. (arh)





























