Pagar Laut di Tangerang Penuhi Unsur Pidana dan Pelanggaran HAM

Obsessionnews.com - Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang memenuhi unsur pidana dan pelanggaran HAM. Pemerintah diminta untuk tidak ragu membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengaku heran, mengapa pemerintah masih bergerak pada ranah hukum administrasi. Sebab, adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kental unsur pidana.
Baca Juga:
Korupsi Warnai Sengkarut Pagar Laut
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi," kata Mahfud, melalui akun X @mohmahfudmd yang dikutip di Jakarta, Senin (27/1).
Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 25, 2025
Mahfud merasa heran, mengapa penegak hukum hingga kini belum melakukan penyelidikan dan penyidikan, mengusut kasus pagar laut itu. Sementara, KPK diketahui sudah menerima laporan mengenai kasus tersebut.
Secara terpisah, anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hamid Noor Yasin menilai pemagaran laut sepanjang 30 km lebih di pesisir Tangerang potensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab membatasi akses masyarakat lokal ke laut yang menjadi sumber penghidupan.
Baca Juga:
Hadi Tjahjanto dan Kemelut HGB Pagar Laut
"Laut merupakan sumber kehidupan bagi ribuan keluarga pesisir di Tangerang, khususnya nelayan tradisional. Dengan dibangunnya pagar laut, masyarakat kehilangan akses untuk menangkap ikan, mengelola sumber daya alam, dan menjalankan kehidupan sehari-hari yang bergantung pada laut," kata anggota Komisi XII itu.
"Ini berdampak langsung pada hak mereka untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)," sambungnya.
Baca Juga:
Segera Proses Hukum Penerbit HGB-SHM dan Pelaku Pemagaran Laut
Menurutnya, pemagaran laut telah melanggar hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan yang memengaruhi kehidupan mereka. Tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat terdampak dan tidak menyediakan alternatif penghidupan telah melanggar beberapa prinsip HAM antara lain, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Baca Juga:
Menteri KKP Akui Lemah Mengawasi Laut
Selain itu, hak atas akses ke sumber daya alam. Hamid Noor Yasin menyatakan pembangunan pagar laut ini mencerminkan ketimpangan dalam proses pembangunan.
"Pemerintah dan pihak terkait harus memastikan bahwa masyarakat terdampak tidak hanya dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tetapi juga diberikan akses yang setara terhadap sumber daya alam. Pagar laut ini berpotensi memperburuk kemiskinan struktural yang dialami masyarakat pesisir," ujarnya. (Erwin)