Kurang Lebih Dua Bulan Polda Jabar Selamatkan 117 Korban TPPO

Obsessionnews.com - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Wakapolda Jabar) Brigadir Jenderal Polisi Bariza Sulfi secara resmi menggelar Konferensi Pers terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Konferensi pers ini diselenggarakan di Mapolda Jabar pada Selasa (1/8/2023). Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo dan sejumlah perwakilan unit lainnya. Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jabar sempat menyampaikan bahwa pentingnya upaya penindakan terhadap TPPO. Ia menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO telah aktif beroperasi sejak 5 Juni hingga 1 Agustus 2023, terbagi menjadi dua satuan tugas yaitu satgas pencegahan dan satgas penindakan. Baca juga: Polisi Tetapkan 668 Orang Tersangka Kasus TPPO Sebagai Ketua Tim Satgas TPPO, Bariza menjelaskan, tim ini terdiri dari berbagai anggota, termasuk Kapolsek, Bhabinkamtibmas, dan anggota polisi lainnya. Selama periode operasi, tim telah melaksanakan lebih dari 33.794 kegiatan terkait penindakan perdagangan orang. "Tim Satgas telah berhasil melakukan penindakan terhadap 72 kasus tindak pidana perdagangan orang dan berhasil mengamankan 110 tersangka. Selain itu, kami juga berhasil menyelamatkan 117 korban, yang terdiri dari 21 laki-laki dan 96 perempuan," ungkap Bariza dalam keterangannya, dikutip obsessionnews, Rabu (2/8). Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Ibrahim Tompo juga menjelaskan, beberapa kronologi kejadian yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Salah satunya adalah kasus yang terjadi pada 6 Juni 2023, di mana seorang tersangka bernama AR yang beralamat di Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, terlibat dalam merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memberikan pelatihan yang cukup. Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar "Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan informal kepada calon korban dengan janji gaji sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000. Namun, kenyataannya, korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga atau buruh perkebunan," jelas Ibrahim. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait rekrutmen, pembayaran, dan perjalanan korban. Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait perdagangan orang dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Dengan begitu, Polda Jabar berkomitmen untuk terus berupaya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran, dari risiko perdagangan orang yang merugikan. (Poy)