Sabtu, 27 April 24

Polisi Tetapkan 668 Orang Tersangka Kasus TPPO

Polisi Tetapkan 668 Orang Tersangka Kasus TPPO
* Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

Obsessionnews.com – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri berhasil menyelamatkan 1.861 korban TPPO. penindakan dan penyelamatan korban tersebut terhitung sejak 4 Juni 2023.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5-28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip obsessionnews.com, Jumat (30/6/2023).

Selama periode itu pula Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka. “Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujarnya.

Baca juga: Dalam Dua Pekan, Polisi Selamatkan 1.596 Orang Terkait Kasus TPPO

Adapun modus TPPO mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Dia menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” tuturnya.

Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Ramadhan melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” ungkap Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.