Munaslub Golkar Jangan Disandera Praperadilan Novanto

Munaslub Golkar Jangan Disandera Praperadilan Novanto
Jakarta, Obsessionnews.com-  Desakan Partai Golkar menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) untuk memilih ketua umum (ketum) yang baru menggantikan Setya Novanto terus bergulir.  Peneliti Senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, mendorong agar Golkar menggelar Munaslub. Syamsuddin menyatakan Munaslub Golkar  jangan terpenjara atau disandera  oleh gugatan praperadilan Novanto. Menurutnya, karena Novanto sudah ditahan perlu dilakukan pergantian ketum agar kepemimpinan  partai berlambang pohon beringin itu efektif. “Munaslub @Golkar5 mestinya tdk terpenjara praperadilan SN. De facto SN ditahan, shgg perlu segera pergantian ketum agar kepemimpinan efektif,” kicau Syamsuddin di akun Twitternya, @sy_haris, Selasa (5/12/2017). [caption id="attachment_219141" align="alignleft" width="263"]Syamsuddin Haris Peneliti Senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.[/caption] Hal itu diungkapkan Syamsuddin menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Golkar Idrus Marham yang masih mempertahankan Novanto sebagai Ketum Golkar dan Ketua DPR. Idrus mengatakan,  nasib Setya Novanto sebagai ketua umum partai maupun ketua DPR harus tetap menunggu rampungnya proses sidang praperadilan. "Sampai hari ini, DPP Partai Golkar tetap konsisen pada keputusan pleno DPP Partai Golkar pada tanggal 21 November," kata Idrus Marham di Jakarta, Jumat (1/12/2017). Berdasarkan informasi yang diperoleh Obsessionnews.com hingga kini sebanyak 31 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I dari total 34 DPD 1 yang telah menyatakan mendukung  Munaslub untuk mencopot Novanto.  Hanya tersisa 3 DPD I yang belum memberikan persetujuan, yakni Nusa Tenggara Timur  (NTT), Papua, dan Papua Barat.  Sebagai acuan, syarat digelarnya Munaslub adalah mendapat dukungan minimal 2/3 dari total 34 DPD 1.  Ini artinya dukungan 34 DPD I tersebut telah memenuhi syarat untuk digelarnya Munaslub. Novanto untuk kedua kalinya mengajukan gugatan praperadilan. Sebelumnya dia memenangkan sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun digugurkan hakim tunggal Cepi Iskandar. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Setya Novanto ngotot mempertahankan jabatannya sebagai Ketua DPR dan KetumPartai Golkar. Novanto berkirim surat kepada pimpinan DPR dan DPP Golkar, Selasa (21/11/2017). Dalam surat tersebut ia meminta DPR dan DPP Golkar tidak membahas tentang pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPR maupun sebagai Ketum Golkar. Dalam surat yang ditujukan kepada DPP Golkar, Novanto menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketum. Rapat DPP Golkar, Selasa (21/11/2017), menyetujui Idrus sebagai Plt Ketum Golkar. Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status hukum Ketua DPR Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dengan demikian Novanto untuk kedua kalinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beredar di kalangan wartawan. Saat itu Novanto belum diumumkan menjadi tersangka. “Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun kemudian status tersangkanya itu gugur setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). . Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun. Diketahui, dua dari tersangka e-KTP juga diumumkan sebagai tersangka pada hari Jumat. Yakni eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, pada Jumat, 30 September 2016, dan politikus Partai Golkar Markus Nari pada Jumat, 2 Mei 2017. Menangkap Novanto ternyata bukan hal yang mudah.  KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari. Namun, Novanto tak ada di tempat. Pada Kamis (16/11) Novanto mengalami kecelakaan mobil di Jakarta, lalu dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta. Selanjutnya dipindah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Jumat (17/11). Kemudian KPK resmi menahan Novanto pada Minggu (19/11). (arh)   Baca Juga:Dedi Mulyadi: Semua Kader Sepakat Munaslub GolkarDedi Mulyadi: Akar Rumput Menghendaki Munaslub GolkarJadi Ketum Golkar, Airlangga Harus Mundur dari MenteriAirlangga Klaim Telah Direstui JokowiJelang Munaslub Golkar : Idrus Marham vs AirlanggaKepada DPP dan DPD Tingkat I, Ical Usulkan Munaslub GolkarMuchtar: Pengganti Novanto, Pendukung Rezim JokowiPublik Sudah Muak pada Setya NovantoJika Jadi Ketum Golkar, Airlangga Harus Mundur dari Kabinet!Setya Novanto For PresidentKPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Novanto Terlibat Kasus e-KTPWapres JK Minta Golkar Gelar Munaslub Gantikan NovantoKasus Novanto Episode Terburuk dalam Sejarah GolkarPolitisi Golkar Tuntut Novanto Mundur Sebagai Ketua DPRPeneliti NSEAS: Novanto Tersangka, Golkar Tidak Akan Menjauh dari JokowiSetya Novanto Gandeng Pengacara Kondang Otto HasibuanNovanto Resmi Huni Rutan KPKSyamsuddin: SN Mestinya Legowo Mundur