Jumat, 26 April 24

Mengenang Lima Tahun Aksi Bela Islam 212 Melawan Ahok

Mengenang Lima Tahun Aksi Bela Islam 212 Melawan Ahok
* Jutaan peserta Aksi Bela Islam III dari berbagai daerah memadati Monas, Jakarta Pusat, dan sekitarnya, Jumat (2/12/2016). Aksi ini populer dengan sebutan Aksi 212. (Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Jakarta, obsessionnews.com –  Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan menggelar Reuni 212 pada Kamis (2/12/2021). Namun, belum menentukan lokasi untuk acara memperingati atau mengenang lima tahun perjuangan umat Islam melawan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok itu. Semula Reuni 212 akan dihelat di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat, dan Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat, tetapi terancam gagal karena tidak memperoleh izin dari pihak kepolisian.

 

Baca juga:

Kaleidoskop 2017: Ahok Masuk Penjara Karena Hina Alquran

Teman Ahok Sesalkan Kekalahan Ahok

Tutur Katanya Kasar, Ahok Dinilai Gagal Pimpin DKI

Amien Rais: ‘Ahok Itu Songongnya Menyundul Langit’

 

 

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyerukan kepada umat Islam untuk menghadiri dan membanjiri Reuni 212.

Menanggapi hal tersebut Polda Metro Jaya akan memberikan penjelasan perihal teknis penerapan tindak pidana bagi masyarakat yang tetap melakukan Reuni 212 di wilayah hukumnya. Polisi akan terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum menerapkan pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penindakan tegas dengan menerapkan tindakan pidana akan diberikan pada masyarakat yang datang secara pribadi maupun kelompok.

“Kalau dia datang perorangan tentu kita imbau tidak melakukan aktivitas. Tetapi kalau dia berkelompok tentu pimpinan kelompoknya nanti yang akan diberikan pencerahan dulu. Tapi kalau tetap memaksakan yaitu langkah terakhir adalah penegakan hukum,” tegas Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).

Jika masyarakat yang datang secara mandiri maupun kelompok tetap melakukan aksi pihak kepolisian baru akan melakukan tindakan tegas.

“Masyarakat yang tetap melakukan aksi akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, dan UU Karantina Kesehatan,” ucapnya.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.