Jumat, 26 April 24

Mengarusutamakan Pendidikan Kebencanaan

Mengarusutamakan Pendidikan Kebencanaan
* Saiful Maarif. (Foto: dok. pribadi)

Data tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan menjadi salah satu institusi yang sangat dekat berhadapan dengan kemungkinan berbagai bencana alam yang terjadi di tanah air. Dengan potensi kebencanaan yang berbeda antara satu daerah dengan lainnya, tentu saja dibutuhkan pendekatan dan materi yang berbeda dalam pelaksanaan penguatan pendidikan kebencanaan pada masing-masing daerah.

SPAB dan Paradoks Burung Unta

Respon pemerintah terhadap pendidikan kebencanaan diantaranya mewujud pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Diundangkan pada penghujung 2019, Permendikbud ini menandai upaya pendidikan kebencanaan secara lebih definitif dan rinci. Dalam rilisnya, Sekretariat Nasional SPAB menyajikan berbagai petunjuk teknis bagi siswa dan pedoman bagi para pelatihnya dalam menghadapi situasi kebencanaan dan berbagai hal terkait.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.