Jakarta, Obsessionnews.com – Usai terjadinya pemadaman terhadap sekitar 21 juta pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Minggu (4/8/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendatangi Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta. Jokowi meminta pemadaman yang masih menimpa sebagian pelanggan saat ini segera dinormalkan kembali (100% menyala). Ke depan hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Baca juga:
Polri Selidiki Penyebab Listrik Padam
Listrik Padam, HIPMI Minta Menteri BUMN Dicopot
Meski Listrik Padam, Layanan Operasional IPC Tetap Berjalan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, selaku regulator Kementerian ESDM meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya. Termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman
“Kami dari Kementerian ESDM selaku regulator meminta kepada PT PLN untuk mengikuti segala macam regulasi, khususnya Peraturan-Peraturan Menteri yang ada dalam menjalankan operasinya. Termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),” ujar Rida dalam siaran pers, Senin.
Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja.
“Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal,” tandasnya.
Halaman selanjutnya