Selasa, 30 April 24

Brigjen Pol Abdul Karim Diangkat Jadi Kapolda Banten

Brigjen Pol Abdul Karim Diangkat Jadi Kapolda Banten
* Abdul Karim saat berpangkat Kombes Pol dan masih bertugas di Polres Tangerang Kota pada tahun 2020. (Foto: Dok Polres Tangerang).

Obsessionnews.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan penyegaran di tubuh lembaga yang dipimpinnya. Ia telah memutasi enam Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda). Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pengamanan menjelang Pemilu 2024.

 

Baca juga:

Ketum Parmusi Imbau Dai dan Daiyat Desa Madani Bantu Polri Jaga Kamtibmas Jelang Tahun Politik

Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Venue KTT AIS Forum 2023 di Bali

Gagalkan Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Tim Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Sita Aset Senilai Rp75,62 Miliar

 

 

Salah satu Kapolda yang dimutasi adalah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yang akan digantikan oleh Brigjen Pol Abdul Karim. Adapun mutasi tersebut diresmikan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2360/X/KEP./2023 tanggal 14 Oktober 2023.

Sebelum diangkat sebagai Kapolda Banten, Abdul Karim menduduki jabatan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karo Rena) Polda Metro Jaya.

Banten bukanlah kota asing bagi Abdul. Pada periode 2017 – 2019 dia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten.

Setelah itu ia diangkat menjadi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Banten, pada 1 Februari 2019. Jabatan tersebut ia emban setidaknya selama satu tahun sebelum akhirnya ia dimutasi ke Bareskrim Polri dan menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor).

Kemudian pada 2021 Abdul dipindahtugaskan sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter)

Dalam menjalani kariernya sebagai seorang polisi, Abdul berhasil mencegah ribuan massa dari Tangerang Kota untuk melakukan unjuk rasa atas pitusan hasil Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil Pilpres di tahun 2019.

Ia juga sukses mengungkap kasus praktik jual beli ilegal ponsel rakitan di tahun 2019. Diketahui industri rumah tangga tersebut bisa memproduksi sekitar 120 ribu ponsel dengan omzet hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.(red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.