Batusangkar, Obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mendapat amanah mengelola anggaran lebih dari Rp66 triliun pada tahun 2021. Lantas untuk apa sajakah anggaran tersebut dialokasikan?
Baca juga:
Sangat Penting Jaga Kerukunan, Wamenag Harap Pemda Berdayakan FKUB
Menteri Fachrul Bangga dengan Kerukunan yang Terbangun di Papua
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menjelaskan anggaran tersebut dialokasikan dalam dua fungsi, yaitu fungsi agama sebesar Rp. 11.075.918.924.000 (16,54%) dan fungsi pendidikan sebesar Rp. 55.885.467.898.000 (83,46 %).
Dari dua fungsi tersebut ada lima program strategis yang akan dilakukan, yaitu dukungan manajemen, kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, pendidikan tinggi, kualitas pengajaran dan pembelajaran, pendidikan usia dini dan wajib belajar 12 tahun.
“Anggaran untuk pengembangan pendidikan tinggi mencapai Rp. 6.987.656.465,- yang tersebar di unit eselon I, termasuk yang dialokasikan pada 58 PTKIN se-Indonesia”, kata Nizar ini saat memberikan sambutan secara virtual pada Focus Group Discussion Wakil Rektor (WR)/Wakil Ketua (WK) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan se-Indonesia, Jumat (4/12/2020).
Dikutip obsessionnews.com dari situs Kemenag, Sabtu (5/12), dalam kesempatan itu Nizar menegaskan, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia (SDM) aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi, penguatan bantuan sosial (melakukan perluasan target KIP Kuliah), serta dukungan belanja modal.
Halaman selanjutnya
Skil yg di perlukan,,,dan SDM