Sabtu, 27 April 24

Tim Tabur Kejari Nias Selatan Amankan DPO Tipikor Kejati Sumut

Tim Tabur Kejari Nias Selatan Amankan DPO Tipikor Kejati Sumut
* Terpidana Yohanes Lukman Lukito (tiga dari kiri). (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Obsessionnews.comTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dan Tim Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Nias Selatan berhasil menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut), Johanes Lukman Lukito yang merupakan Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering pada Senin (17/2/2020).

“Johanes Lukman Lukito sendiri adalah Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Nias Waterpark,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/2).

Baca juga: Kejari Kendari Tabur Koruptor DPO Sejak 2017

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 593 K/Pid.Sus/2019 tanggal 21 Mei 2019, Johanes diputuskan bersalah dengan amar putusan, yakni menyatakan terdakwa Johanes terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkap Hari.

Selanjutnya, menghukum terdakwa Johanes untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.890.698.714 dikompensasi dengan uang yang disetor terdakwa Rp4.500.000.000, sisa uang pengganti sebesar Rp3.390.698.714, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama empat tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui, penangkapan Johanes dilakukan untuk proses eksekusi perkara, menyusul terpidana  Yulius Dakhi yang merupakan Direktut PT Bumi Nisel Cerlang yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu dalam Perkara Tipikor proyek pembangunan Nias Waterpark di Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dana dari penyertaan modal APBD Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2015 kepada PT Bumi Nisel Cerlang (BUMD di Kabupaten Nias Selatan).

Terpidana ditangkap di kawasan Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara ketika sedang bersama dengan Penasihat Hukumnya dan setelah dijelaskan maksud kedatangan Tim Tabur kepada penasihat hukum terpidana, sekira pukul 17.00. WIB terpidana dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan menuju Kuala Namu Medan pada pukul 20.00 WIB.

Setiba di Medan dan setelah kelengkapan administrasi eksekusi terpidana Johanes dilengkapi diKejati Sumut, terpidana dibawa oleh Tim Tabur Intel dan Tim Pidsus Kejari Nias Selatan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA tersebut. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.