Sabtu, 27 April 24

Negara Indonesia dengan UUD Palsu

Negara Indonesia dengan UUD Palsu
* Prihandoyo Kuswanto.

Mengapa dikatakan bahwa sekarang ini Indonesia menggunakan UUD palsu ? Tentu ada alasan dan jawaban yang mendasarinya jika kita semua membaca dan memahami, mengerti isi dari Pembukaan UUD 1945 .

Marilah kita menyimak penggalan dari pembukaan UUD 1945 untuk mencari jawab apakah benar negara Indonesia menggunakan UUD palsu .

…..”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,

maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa,

kemanusiaan yang adil dan beradab,

persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pertanyaan pertama apakah the founding fathers dalam mendirikan negara ini tidak melaksanakan alenea ke 4 pembukaan UUD 1945?

Jawabnya melaksanakan diuraikan di batang tubuh UUD 1945 .

Kalau begitu negara berdasar kan alenea ke 4 sudah ada, artinya sudah dibuat di batang tubuh .

Contoh apakah MPR menjalankan kedaulatan tertinggi?

1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 ( sebelum amandemen )

“Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Jadi selama MPR tidak menjadi lembaga tertinggi yang melaksanakan kedaulatan rakyat maka negara ini sudah tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945.

Menurut UUD 1945 asli pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak

Jadi apakah UUD amandemen masih mencantumkan presiden ialah orang Indonesia asli ?

Apakah presiden dan wakil presiden masih di pilih oleh MPR ?

Ketiga pasal di atas sdalah contoh yang membuktikan bawah UUD hasil amandemen tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alenea ke 4 .dan masih banyak pasal yang lain

Dengan demikian artinya UUD hasil amandemen sudah tidak berdasar pada alenea ke 4 pembukaan UUD1945 yang berisi tentang uraian Pancasila .

Karena UUD amandemen tidak berdasar Pancasila maka bisa dikatakan palsu.

Mengapa palsu? Sebab Pancasila itu dasar negara. Kalau UUD tidak berdasarkan Pancassila pasti bukan UUD 1945 yang merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di Proklamasi 17 Agustus 1945. (Prihandoyo Kuswanto, Ketua Rumah Pancasila)

@prihandoyo kuswanto 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.