Jumat, 26 April 24

Soal Kasus Jual Beli Jabatan, Rommy Bawa Nama Khofifah

Soal Kasus Jual Beli Jabatan, Rommy Bawa Nama Khofifah
* Romahurmuzy ditahan KPK. (Foto: Fajar.co)

Jakarta, Obsessionnews.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy alias Rommy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Jumat (22/3/2019).

Rommy masih mengelak melakukan kejahatan jual beli jabatan. Ia mengaku hanya membantu mempromosikan orang yang dianggap layak menjadi Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur. Menurut Rommy, ia hanya sekadar menyampaikan aspirasi.

 

Baca juga:

Rommy Efek dan Ancaman Posisi Menag

Berbeda dengan Mahfud, BPN Tuding Rommy Dijebak

Kasus Rommy Ujian Terberat PPP Jelang Pilpres dan Pileg

 

Misalnya Haris Hasanuddin. Menurut pengakuan Rommy, nama Haris sebelumnya sudah direkomendasikan salah satunya oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama, seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim. Dia seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawangsa, misalnya,” ucapnya

“Beliau gubernur terpilih, yang jelas-jelas mengatakan, ‘Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus’,” lanjut Rommy seraya menirukan pernyataan Khofifah.

Rommy melanjutkan ceritanya, bahwa sebelumnya juga Khofifah mengatakan telah melihat kinerja Haris. Karena itu, tegas Rommy, ia meneruskan aspirasi tersebut kepada pemilik kewenangan di Kementerian Agama untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Sebagai gubernur terpilih, waktu itu beliau mengatakan, ‘kalau Mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik’. Nah, misalnya meneruskan aspirasi itu dosa, terus kita ini mengetahui kondisi seseorang dari siapa?” kata Rommy.

Kendati demikian, lanjut Rommy, dalam promosi jabatan ini tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan, tak ada intervensi darinya dalam merekomendasikan seseorang. Apalagi ditambah suap-menyuap.

“Proses seleksinya itu tidak sama sekali saya intervensi. Proses seleksinya itu dilakukan sebuah panitia seleksi yang sangat profesional. Semuanya adalah guru-guru besar, dari lingkungan Universitas Islam Negeri se-Indonesia,” kata Rommy.

Pada perkara ini Rommy dijerat sebagai penerima suap dengan status anggota DPR. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.