Selasa, 30 April 24

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK
* Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: KPK)

Oleh:  Dr Slamet Pribadi,  Pengamat Hukum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya di Bekasi

 

Mengubah suatu perundang-undangan bukanlah sesuatu yang haram di Republik ini, apalagi dalam implementasi hukumnya,  yang sejatinya itu untuk mengatur sesuatu, agar ada perubahan dan ketertiban, dan untuk perbaikan kebijakan hukum. Kalau itu soal korupsi, agar korupsi hilang atau berkurang dari bumi Indonesia,  maka sudah sewajarnya manakala para pihak menghendaki dilakukan perubahan, atau revisi. Dan ternyata korupsi tidak kunjung habis di Republik ini, berarti dalam hukumnya atau lembaga hukumnya, atau juga penegakan hukumnya,  ada sesuatu yang perlu dilakukan perbaikan sana-sini.

Kalau revisi  itu dihubungkan dengan Revisi UU KPK, maka semangat dan tujuannya adalah agar KPK lebih kuat dan lebih Independen. Karena KPK didirikan di atas semangat dan  tujuan awal adalah untuk menggilas kelakuan yang berangasan para koruptor yang suka melalap habis aspal, beton, besi, kertas dan lain-lain seperti tikus-tikus yang kelaparan dan menggendutkan perutnya. Tidak perduli bahwa itu aspal, beton, besi dan kertas itu adalah milik rakyat. Korupsi adalah bencana nasional yang menyengsarakan rakyat yang menginginkan kesejahteraan dan keamanan menjadi terjamin,  di mana KPK lahir dari ibu kandung reformasi dan demokrasi, tentu KPK akan bekerja keras karenanya.

Yang harus disadari oleh semua pihak adalah hukum itu harus senantiasa mengikuti pekembangan sosial yang terjadi di masyarakat, progresif, dinamis, apalagi perkembangan sosial di masyarakat sangat cepat, secepat peradabanya yang ditunjang dengan teknologi  dan cara berpikir manusia yang adaptif dengan lingkungannya. Hukum akan menolak status quo manaka ada stagnasi cara berpikir yang eksklusif yang kurang adaptip terhadap berbagai perubahan. Kemudian bisa dipastikan status quo akan tergilas oleh arus perubahan, karena cara  pandangnya sempit, merasa paling adaptip, anti penyimpangan dll, sedangkan kalayak terpelajar lainnya, berpendapat bahwa sebuah UU perlu perubahan perbaikan menuju kekuatan yang hakiki.

 

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.