Jumat, 19 April 24

Revisi UU KPK

Revisi UU KPK
* Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: KPK)

KPK haruslah lembaga yang kuat, man, money, material, metedonya harus lebih dari lembaga lain, karena kehendak sejarah hukumnya KPK harus kuat terhadap para pemangsa aspal, beton dan besi tadi. Di sisi lain KPK memanfaatkan uang negara, dan uang donatur dari Kebijakan Nasional Sistem Keuangan Negara, maka KPK harus bisa diaudit oleh siapa saja, baik oleh negara melalui Lembaga-lembaga yang berwenang untuk itu, termasuk DPR, dan donatur-donatur yang membiayai juga harus bisa melakukan audit, yang sampai saat ini belum jelas kapan dan di mana serta bagaimana hasil auditnya itu.

Kalau KPK harus kuat, maka pengawasnya juga harus kuat, yaitu pengawas yang benar-benar paham soal korupsi dari sisi teknis, taktis, maupun yuridis, tidak harus orang-orang yang mengerti hukum, tapi bisa juga pihak lain yang jujur sejujur jujurnya memahami tujuan keberadaan KPK. Pengawas yang kuat dan kredibel akan berkontribusi dalam  pembangunan hukum dari sisi hukumnya, kelembagaan hukumnya, penegak hyukumya, sarana dan prasarana hukumnya terhadap KPK yang kuat.

Selama ini auditor hukum juga belum pernah melakukan audit Sistem hukum di KPK, apakah hukum yang berkaitan dengan KPK sudah benar adanya sesuai dengan cita cita hukum? Apakah praktik hukum sudah dilakukan dengan benar? Apakah sarana dan prasarana hukum sudah tersedia untuk eksistensi lembaga seperti KPK? Bagaimanakah  sistem koordinasi kelembagaan antar penegak hukum sudah ideal atau belum? Banyak pertanyaan  audit hukum yang harus dijawab oleh KPK dan itu harus diketahui semua pihak yang berkepentingan. Seperti sesama penegak hukum, termasuk masyarakat.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.