Revisi UU LLAJ Harus Jadi Solusi Darurat Keselamatan dan Krisis Komitmen Pemerintah terhadap Angkutan Jalan

Revisi UU LLAJ Harus Jadi Solusi Darurat Keselamatan dan Krisis Komitmen Pemerintah terhadap Angkutan Jalan
Revisi UU LLAJ yang dibahas di DPR sekarang ini harus menjadi solusi darurat keselamatan. (Ilustrasi/X/KNKT)


Obsessionnews.com – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang sekarang ini berproses di DPR harus menajdi solusi terhadap darurat keselamatan, dan krisis komitmen pemerintah terhadap angkutan jalan. MTI yang pada Kamis (6/3), diundang Komisi V DPR untuk memberi masukan menilai darurat keselamatan dan krisis komitmen merupakan dua fokus utama yang sudah mendesak untuk diatasi.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro menyebutkanm, Revisi UU LLAJ harus berorientasi pada kebijakan transportasi yang sistematis. Dia menekankan bahwa perubahan UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang lebih sistematis, bukan sekadar pembagian tugas dan kewenangan antar-lembaga.

Baca Juga:
Mandatory Program Angkutan Umum untuk RevisiI UU LLAJ

"Kami mendorong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang lebih komprehensif dalam perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tidak boleh hanya berfokus pada operasional tugas dan fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memastikan bahwa sistem transportasi kita lebih terstruktur, efisien, dan berorientasi pada keselamatan serta layanan publik yang lebih baik," ujar Tory.

Sementara Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menyoroti persoalan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan di jalan.

Baca Juga:
Dear Mas Pram, Mampukah Benahi Transportasi Publik dalam 100 Hari Kerja?

"Kasus ODOL tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum di jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang jelas, dengan pengaturan sistem dan kapasitas simpul lintasan angkutan barang yang memadai. Pemerintah harus memastikan bahwa moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang diangkut, sehingga kapasitas beban bisa terdistribusi secara optimal," tegas Haris.

Wakil Ketua Umum MTI Djoko Setijowarno menambahkan, transformasi kelembagaan dalam penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) juga perlu diperhatikan dalam merevisi UU LLAJ.

Baca Juga:
Menhub Tak Punya Sikap Menko Senang Seremonial, Apa Nasib Transportasi Publik?

"Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat mendukung keselamatan dan efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum," ujar Djoko.

Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran dan manfaat angkutan umum mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun lebih dari itu. Bahkan, bisa membantu terwujudnya pertumbuhan ekonomi 8 persen. Angkutan umum yang dimaksud untuk membawa penumpang dan barang (logistik).

MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk membangun sistem transportasi darat yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan. Regulasi yang kuat dan kebijakan yang tepat akan menjadi kunci dalam memastikan keselamatan masyarakat serta efisiensi sistem transportasi nasional. (Erwin)