Kemendag Luncurkan Sistem Konsultasi Daring Baru untuk Tingkatkan Layanan Publik Perdagangan Dalam Negeri

Obsessionnews.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang perdagangan. Pada Rabu, (10/9/2025), Kemendag resmi menerapkan sistem baru konsultasi daring pada Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) I bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN). Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengakses layanan, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Sistem baru tersebut memungkinkan pelaku usaha melakukan pendaftaran konsultasi daring melalui Pusat Bantuan HERO Kemendag. Aplikasi ini mudah diakses melalui komputer maupun gawai pintar dengan tautan resmi https://hero.kemendag.go.id/ Informasi terkait jadwal dan tata cara pendaftaran juga dapat ditemukan melalui laman https://ditjenpdn.kemendag.go.id/konsultasi-online
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa sistem ini menjadi terobosan pertama yang dijalankan sepenuhnya secara daring oleh Kemendag, dilengkapi dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang mengacu pada Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. Menurut Iqbal, digitalisasi layanan ini bukan hanya soal kemudahan akses, tetapi juga cara untuk memastikan integritas dan profesionalisme petugas dalam melayani kebutuhan publik.
Keunggulan sistem ini terletak pada integrasinya dengan Pusat Bantuan HERO Kemendag. Seluruh proses pelayanan dapat dipantau secara langsung melalui dashboard antrean digital dan dilengkapi dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang memberi ruang bagi pengguna untuk menilai kinerja layanan. Lebih jauh, sistem ini dibangun sepenuhnya secara mandiri oleh Kemendag tanpa melibatkan pihak ketiga, sehingga keamanan dan kendali penuh tetap berada di tangan pemerintah.
Peluncuran sistem ini juga disertai dengan kegiatan sosialisasi yang digelar secara hibrida, diikuti oleh pegawai internal Kemendag di bidang pelayanan publik serta Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hadir pula Inspektur Jenderal Kemendag Putu Jayan Danu Putra serta Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Otok Kuswandaru, yang memberikan apresiasi atas inovasi tersebut. Menurut Otok, penataan konsultasi daring ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dari sisi teknis, penerapan SOP baru juga mendapat dukungan penuh dari para operator layanan. Joseph Arnold, Operator Utama UPTP I – PDN, menyebut bahwa sistem ini meningkatkan efektivitas pelayanan. Dengan adanya aturan yang mengharuskan peserta menyerahkan pertanyaan terlebih dahulu sebelum sesi konsultasi dimulai, petugas dapat menelaah pertanyaan sejak pagi hari. Alur ini terbukti mampu mempercepat proses, di mana jumlah pelaku usaha yang dilayani per hari meningkat signifikan, dari semula 7—11 orang menjadi sekitar 20 pelaku usaha.
Kemudahan lain yang ditawarkan sistem ini adalah akses layanan gratis bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Setelah masuk ke aplikasi HERO Kemendag, pengguna hanya perlu membuat tiket baru, memilih layanan UPTP I – PDN, serta melengkapi data diri seperti nama, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama perusahaan atau lembaga, nomor kontak, dan alamat. Selanjutnya, peserta dapat memilih jadwal konsultasi sesuai ketersediaan. Setelah tiket diajukan, sistem akan menampilkan antrean digital, dan ketika tiba giliran, peserta akan menerima tautan konferensi video untuk melakukan konsultasi langsung dengan petugas sesuai bidangnya.
Bagi pelaku usaha, layanan ini menjadi angin segar karena mereka tidak lagi harus datang langsung ke kantor Kemendag untuk berkonsultasi mengenai perizinan maupun nonperizinan. Efisiensi waktu dan biaya menjadi keuntungan nyata, sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik yang lebih ramah pengguna.
Penerapan sistem konsultasi daring ini menunjukkan bahwa transformasi digital bukan hanya milik sektor swasta, tetapi juga menjadi bagian penting dari birokrasi modern. Dengan langkah ini, Kemendag tidak hanya memperbaiki kinerja internal, tetapi juga memperluas akses layanan publik, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan negara. (Ali)