Selebgram Wanita di Cianjur Jadi Tersangka Promosi Judi Online

Obsessionnews.com - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah menetapkan seorang selebgram wanita asal Cianjur sebagai tersangka karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya. Selebgram yang memiliki lebih dari 500 ribu pengikut ini juga diidentifikasi sebagai admin situs judi online yang dipromosikannya. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyatakan, selebgram dengan akun Instagram @Mayakalylatapa itu telah diperiksa oleh penyidik unit 3 Tipidter Satreskrim Polres Cianjur pada tanggal 16 Januari. "Selebgram pemilik akun media sosial Instagram tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mendapatkan keuntungan sebesar Rp16 juta setiap bulan dari mempromosikan beberapa situs judi online," ungkap Tono dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024). Menurut keterangan Tono, tersangka awalnya menjadi promotor judi online setelah didekati oleh seorang admin situs judi online. Admin tersebut menawarkan dukungan atau endorsement dengan mengirimkan foto-foto yang harus diposting oleh tersangka di media sosial miliknya. Dari aktivitas ini, tersangka kemudian mendapatkan keuntungan finansial. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon pintar, akun media sosial Instagram atas nama tersangka, dan buku rekening. Tersangka langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan pasal 27 (2) Jo pasal 45 (3) no 1 Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan kedua dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," tambah Tono. Kasat Reskrim Polres Cianjur itu juga menyampaikan, pihak kepolisian tengah meningkatkan razia siber di dunia maya untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak seiring perkembangan teknologi. Masyarakat, termasuk para selebgram, diminta untuk melaporkan jika menemui promosi atau aktivitas perjudian online. Polisi juga memberikan peringatan kepada berbagai kalangan agar tidak terlibat dalam promosi situs judi online untuk mencegah pelanggaran Undang-undang ITE. (Antara/Poy)