SJSN di Indonesia Rayakan 10 Tahun Keberhasilan dan Inovasi

Obsessionnews.com - Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia telah sukses menjalani 10 tahun perjalanan yang penuh inovasi dan peningkatan signifikan. Transformasi awal dari PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), telah membawa dampak positif bagi masyarakat. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto merayakan pencapaian ini dalam kegiatan "Kaleidoskop SJSN: Satu Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia" di Aula Heritage Kemenko PMK, Kamis (11/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, Agus Suprapto menyampaikan bahwa selama satu dekade, SJSN telah mencatat peningkatan signifikan dalam kepesertaan, tata kelola layanan, dan inovasi. Dari segi kepesertaan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan mengalami lonjakan pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014 menjadi 267,3 juta jiwa pada akhir 2023. Cakupan JKN mencapai 95,75 persen dari total jumlah penduduk, menandakan dampak positif program ini terhadap masyarakat. Agus Suprapto juga menyoroti inovasi dan digitalisasi yang telah diterapkan, seperti program PESIAR, ICare JKN, Layanan Mobile JKN, Program REHAB, dan berbagai program digital lainnya yang terus dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan.
Dari sisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan, tercatat peningkatan peserta dari 19,2 juta pekerja pada tahun 2015 menjadi 41,5 juta pekerja pada tahun 2023. Lebih dari 30 persen pekerja di Indonesia kini terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mencakup segmen peserta seperti swasta, informal, pekerja rentan, pegawai Non ASN hingga Pekerja Migran Indonesia. Adopsi digitalisasi juga terjadi melalui Jamsostek Mobile. "Trennya memang kepesertaan meningkat peserta di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang juga kita menggiring ke digitalisasi. Agar pelayanan lebih efisien bermutu dan menghindari duplikasi," ujar Agus, dikutip Obsessionnews.com, Jumat (12/1/2024). Agus Suprapto menekankan bahwa penyelenggaraan SJSN harus terus berkembang mengikuti perubahan zaman dan situasi yang ada. Dengan enam program utama, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Agus menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia. "Hasil 10 tahun ini kita harapkan menjadi pangkal pijak kebijakan ke depan agar jaminan sosial terus berlangsung di Indonesia. Bila seluruh masyarakat Indonesia terlindungi jaminan sosial kesehatan maka meningkatkan rasa aman, dan memberikan manfaat untuk mendorong generasi emas 2045," ungkap Agus. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan peningkatan dan pengembangan sejak terbentuk pada tahun 2014. Dengan tagline "Mudah, Cepat dan Setara," BPJS Kesehatan telah berhasil menyatukan berbagai skema asuransi jaminan kesehatan sosial di Indonesia, menciptakan ekosistem JKN yang kuat untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) bagi penduduk Indonesia. Di sisi lain, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mengajak para pekerja untuk berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan kampanye tagline: "Kerja Keras Bebas Cemas." "Kami berharap produktivitas bisa ditingkatkan, mereka bekerja tanpa kecemasan karena adanya jaminan sosial. Harapannya Jamsos Ketenagakerjaan semakin tumbuh semakin baik," ujar Pramudya. Kegiatan "Kaleidoskop SJSN: Satu Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia" dihadiri oleh para Ketua DJSN terdahulu, Ketua dan para Anggota Dewan DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan jajaran, ketua Dewan BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran, pejabat Kemesetneg, KSP, dan pihak mitra pembangunan.
