Ini Tanggapan Menko PMK Soal Putusan MK Terkait Kampanye di Lembaga Pendidikan

Ini Tanggapan Menko PMK Soal Putusan MK Terkait Kampanye di Lembaga Pendidikan
Obsessionnews.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan tanggapan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan lembaga pendidikan sebagai tempat untuk berkampanye dalam konteks Pemilu. Menurutnya, keputusan ini membuka peluang diskusi yang sehat di lingkungan kampus, namun ia mempertimbangkan keterbatasan dalam melibatkan sekolah dalam kegiatan kampanye. Hal itu disampaikan Muhadjir dalam diskusi ’Apa Kabar Indonesia Malam’ yang ditayangkan langsung oleh TV One pada Minggu (27/8/2023). Baca juga: Menko PMK: Teladani Pemikiran Gus Dur, Buya Syafii, dan Cak Nur  Dalam keterangan tertulisnya yang diterima obsessionnews.com, Selasa (29/8), Muhadjir mengatakan, kampus sebagai institusi akademik memiliki potensi untuk memberikan ruang diskusi terbuka yang bermanfaat bagi berbagai program dan gagasan calon dalam rangka memajukan bangsa dan negara. "Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan," ujar Muhadjir. Meski begitu, dia menunjukkan pandangan yang lebih hati-hati terkait kampanye di lingkungan sekolah. Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan kampanye di sekolah dapat menghadirkan tantangan lebih kompleks, terutama dalam mengatasi kesiapan siswa dan sekolah untuk menghadapi dinamika politik. Pengelolaan sekolah juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, yang dapat menimbulkan kerumitan dalam pengaturan kampanye, terutama mengingat perbedaan warna politik antar daerah. Muhadjir mengakui, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan kehilangan kesempatan belajar bagi siswa selama dua tahun terakhir. Ia menilai bahwa pemulihan pendidikan lebih penting daripada mengalihkan fokus sekolah menjadi tempat kampanye politik. Baca juga: Kemenko PMK Pimpin Pertemuan Budaya Pencegahan ASEAN dan Masa Depan Masyarakat Sosial-Budaya ASEAN Pasca 2025 "Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri," tambahnya. Putusan MK yang merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu dan mengizinkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye telah memicu perdebatan di tengah persiapan menuju Pemilu 2024. Beberapa kalangan, termasuk Forum Serikat Guru Indonesia, mengkhawatirkan dampaknya terhadap kualitas pendidikan. Diskusi ’Apa Kabar Indonesia Malam’ juga melibatkan narasumber seperti Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. (Poy)