Bawaslu Luncurkan Pos Konsultasi Hukum untuk Pelayanan Prima dalam Kepemiluan

Bawaslu Luncurkan Pos Konsultasi Hukum untuk Pelayanan Prima dalam Kepemiluan
Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) baru-baru ini meluncurkan Pos Konsultasi Hukum di kantor pusatnya di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023). Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady mengungkapkan, inisiatif ini muncul dari semangat Bawaslu untuk memberikan akses kepada masyarakat umum guna mendapatkan penjelasan atau nasihat terkait isu kepemiluan. Baca juga: Bawaslu Siap Luncurkan IKP Tematik untuk Mengatasi Tantangan Pemilu 2024 "Kami juga memberikan kesempatan kepada pengawas pemilu untuk melakukan konsultasi atau memperoleh pandangan hukum terkait tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan," ungkap Ichsan saat peluncuran Pos Konsultasi Hukum. Ichsan menjelaskan bahwa terdapat tiga tujuan utama di balik pendirian Pos Konsultasi Hukum ini. Pertama, untuk memberikan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi. Kedua, untuk mewujudkan pelayanan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Baca juga: Bawaslu Gandeng Media untuk Hadapi Kerawanan Pemilu 2024 "Ketiga, kami ingin meningkatkan layanan publik dengan menyediakan wadah konsultasi hukum bagi masyarakat dan pengawas pemilu yang memerlukan informasi, pengetahuan, atau pandangan hukum seputar hukum kepemiluan," tambahnya. Dalam konteks hukum, Ichsan menggarisbawahi bahwa peluncuran Pos Konsultasi Hukum ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU tentang Pemilu. Dengan langkah ini, Bawaslu RI berharap dapat meningkatkan kualitas layanan publik, yang sejalan dengan upaya membangun pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang efektif. Turut hadir dalam peluncuran ini Kabiro Hukum dan Humas Bawaslu RI Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, serta Deputi Administrasi Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Pos Konsultasi Hukum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan proses demokrasi dan menjaga integritas pemilu di Indonesia. (Poy)