Status Harta Rafael Belum Jelas

Obsessionnews.com - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto, mengungkapkan, bahwa harta yang dimiliki Alun Rafael Trisambodo masih belum jelas keberadaan asal dan usulnya. Karena itu, kata Tasdik dalam siaran pers yang dikirimkan ke media, Kamis (2/3/2023), perlu adanya penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber kekayaan harta eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan II yang juga ayah Mario Dandi Satriyo, penganiaya putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Baca juga:Tunjangan Pegawai Pajak Tuai Polemik, Ketum Korpri Minta Pemerintah Reformasi Total Sistem Penggajian NasionalAda Penyamaran Laporan Kekayaan? Audit Setiap Pegawai Ditjen Pajak!Gara-gara Anak Ngelunjak, Pejabat Pajak Jadi Koplak "Hal tersebut mengingat belum ditemukan kejelasan status dari keseluruhan harta Rafael. Masalahnya bukan pada besarannya, tapi sumbernya dari mana. Itu yang penting untuk diungkap. Jumlah harta yang dimiliki Rafael ini yang dinilai tidak wajar dan KPK tengah menyelidiki dengan cara apa itu semua diperoleh. Pada momen ini kita harus melihat lebih jeli lagi, jangan-jangan ini masalah di permukaan sehingga ini perlu dikembangkan lagi," tegas Tasdik. Ia melanjutkan, dari kasus Rafael ini mengingatkan kembali bahwa pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh ASN bukanlah sekadar formalitas tahunan saja. Tapi, ini perlu dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan ASN. "Kita diingatkan bahwa banyak kelemahan sistem pengawasan kita yang perlu diperbaiki. Ini menyangkut masalah yang mendasar dalam tata kelola keuangan negara yang sangat punya arti penting dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Secara internal, pimpinan-pimpinan instansi harus secara sungguh-sungguh punya komitmen yang tinggi untuk memastikan bahwa setiap pegawai telah melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah melaporkan kekayaannya masing-masing secara benar dan tepat waktu," imbuhnya. Tasdik kemudian menyebut perlu adanya koordinasi antara pengawas internal instansi pemerintah dengan berbagai unsur, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat sistem pengawasan internal. "Menurut saya, jika ini tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem pengawasan internalnya maka ke depan kasus-kasus semacam ini tidak akan pernah selesai. Kita selalu dipertontonkan dengan kejadian yang semestinya bisa dicegah," pungkasnya.(Rud)