Densus 88 Halangi Keluarga Bertemu Terdakwa Usai Proses Pengadilan di PN Jaktim

Densus 88 Halangi Keluarga Bertemu Terdakwa Usai Proses Pengadilan di PN Jaktim
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa tiga ustaz yang menjadi terdakwa kasus dugaan terorisme, yaitu Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan Ustaz Anung Al Hamat. Juru Bicara (Jubir) Tim Penasihat Hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah atau Ustaz Farid Okbah (UFO), Ahmad Khozinudin, mengungkapkan, obstruction of justice atau menghalang-halangi bukan terjadi pada kasus Sambo saja. Tetapi juga dialami oleh keluarga ketiga ustaz tersebut. Dia menyebutkan, keluarga dari salah satu ustaz yang dituduh sebagai teroris dihalangi oleh Densus 88 untuk bertemu dengan terdakwa. Baca juga: Selama di Rutan Cikeas, Berat Badan UFO Turun 11 Kg "Saksinya ibu ini, istri  ustaz Anung, Tugas kami dihalangi oleh Densus 88 dan otoritas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, katanya perintah atasan," ujar Khozinudin di depan PN Jaktim, Rabu (14/9/2022). Dia menjelaskan, sebagai kuasa hukum mempunyai kewajiban, sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pembelaan. Baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Sampai ke ujung dunia pun lawyer diatur soal itu. "Saya tanya pasal berapa yang melarang keluarga bertemu dengan terdakwa? Pasal apa seorang pengacara mendampingi keluarga menemui terdakwa?" tanya Khozinudin. Baca juga: Penasihat Hukum: Dakwaan terhadap UFO Cs 90% Rekayasa "Saya sudah minta, Pak lima menit saja. Nggak perlu satu jam, satu hari, cuma lima menit saja, tapi tetap saja tindakan dari Densus 88 tidak mengizinkan ibu ini untuk menyampaikan sifatnya privasi Tentu saya tidak mendampingi," tambah dia. Dia menambahkan, dalam proses pengadilan saja hak-hak terdakwa tidak dipenuhi, apalagi nanti kalau sudah divonis. Karena tidak ada wewenang bagi Densus 88 kalau sudah masuk ke proses pengadilan. Untuk itu dia meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan jajarannya untuk tidak menghalang-halangi proses pengadilan kasus ini. "Jadi kepada Pak Kapolri, tertibkan anak buahnya dan saya ingin Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng untuk mencari keadilan," pungkas Khozinudin. (Poy)