
Obsessionnews.com – Koordinator Penasihat Hukum Ustaz Farid Ahmad Okbah (UFO), yaitu Ismar Syafruddin, mengungkapkan, dalam dakwaan persidangan terhadap UFO, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat soal tuduhan sebagai teroris, ada kesalahan penyidik dalam menafsirkan undang-undang (UU).
“Ada kesalahan tafsir dari para penyidik terhadap undang-undang teroris ini. Ingat penangkapan yang dihubungkan dengan kasus ini, itu terjadi pada 2018 ke sini, sebelumnya tidak ada. Itu aneh,” ujar Ismar dikutip dari channel YouTube TV OMG, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Penasihat Hukum Farid Okbah Siap Lakukan Perlawanan di Persidangan
Dia menambahkan, dakwaan kepada ketiganya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah rekayasa.
“Tadi kami sudah bicarakan kepada klien kami, mereka menyampaikan bahwa 90% dakwaan tadi itu adalah rekayasa, tidak ada yang benar,” ucapnya.
Ismar menjelaskan, tuduhan JPU kepada UFO dan kawan-kawa terlibat jaringan Jamaah Islamiah (JI) tidak mendasar ke bukti-bukti yang kuat. Untuk itu, Ismar akan menghadirkan saksi-saksi kalau UFO dan kawan-kawan tidak ada hubungannya dengan JI.
“Beliau menyampaikan, siapa yang melihat kalau beliau seorang JI. Tidak pernah ada sama sekali. Nanti saya akan hadirkan saksi-saksi,” ucap Ismar.
Yang kedua masalah dakwaan, lanjut Ismar, itu tidak pernah muncul di proses penyidikan saat dia mendampingi kliennya.
“Ini cerita ngarang. Pada saat rekonstruksi semua saksi-saksi tidak ada menunjuk beliau. Kok sekarang tiba-tiba di dalam dakwaan berbalik seperti itu,” ungkapnya.
Baca juga: Jubir Tim Penasihat Hukum: Sidang UFO Dagelan Kayak Kho Ping Hoo
Tak hanya sampai di situ, kliennya bercerita kepada dia, saat proses penyidikan kliennya mendapat ancaman dari penyidik.
“Nah ingat ada ancaman dari penyidik kepada klien kami. Kalau dia membuka dakwaan itu adalah sesuai dengan apa yang mereka ketik. Mereka ditangkap, dipaksa untuk berbicara. Ingat. 14 hari klien kami tidak bisa kami dampingi. Ke mana itu hasilnya, sekarang tiba-tiba dimunculkan. Ini betul-betul hal bagi mereka memudahkan segala cara,” pungkas Ismar. (Poy)