Biaya Utama Pembangunan Infrastruktur Berasal dari Pajak

Jakarta, Obsessionnews.com – Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Biaya utama pembangunan infrastruktur berasal dari pajak.
Baca juga:Jokowi Berharap Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru Dimulai Pertengahan 2020BPIW Harus Jadi ‘Leader’Perencanaan dan Pemprograman Pembangunan InfrastrukturBangun Infrastruktur Sambungkan Kawasan Khusus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mengatakan, penyampaian pajak penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi, maka Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajibannya. Dan hal itu secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, di mana anggarannya sebagian besar berasal dari penerimaan pajak. Baca juga:Kementerian PUPR Rehabilitasi 68 Sekolah dan 7 Madrasah di Papua BaratDukung PON XX Papua, Kementerian PUPR Tata Kawasan Olahraga Kampung Harapan dan Doyo BaruKementerian PUPR Targetkan Bangun 2.100 Km Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai “Pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN yang prioritasnya untuk pembangunan infrastruktur dan kita tahu bahwa pembangunan infrastruktur masih menjadi target prioritas dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin,” kata Anita saat membuka acara sosialisasi penyampaian SPT di Pendopo Kementerian PUPR, Selasa (3/2/2020). Hadir pada acara tersebut pejabat tinggi madya dan pratama serta pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. Halaman selanjutnya Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis, Rabu (4/3), dalam kesempatan itu Anita menjelaskan, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR melalui pajak di antaranya pembangunan 16 bendungan baru dan menyelesaikan 45 bendungan yang sudah dibangun, pembangunan 500 ribu jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 2,5 juta irigasi, dan pembangunan 3000 kilometer jalan baru untuk mendukung kawasan strategis. Kemudian peningkatan akses air minum dan sanitasi menuju target 100-0-100 pada 2030, yakni 100% capaian pelayanan akses air minum dan 100% capaian pelayanan akses sanitasi. Program pengurangan jumlah backlog perumahan melalui penyediaan satu juta rumah serta tugas baru yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. “Saat ini Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120 triliun atau nomor dua terbesar setelah Kementerian Pertahanan. Sehingga dengan tugas kita yang besar dan alokasi yang besar, saya kira setiap bentuk belanja yang kita lakukan, baik itu juga honor dan belanja barang semuanya ada peraturan pendukung, di mana kita diwajibkan membayar pajak,” tutur Anita. Untuk itu ia menegaskan, kegiatan sosialisasi ditujukan tidak hanya kepada wajib pajak pribadi tetapi juga kepada para bendahara keuangan di lingkungan Kementerian PUPR. Diharapkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan penyampaian SPT pajak yang rutin dilakukan Kementerian PUPR setiap tahun. Halaman selanjutnyaLayanan Perpajakan Dipermudah Sementara itu Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Kebayoran Baru (IV) Taufan Abdullah mengatakan, setiap tahun wajib pajak baik badan ataupun orang pribadi perlu melaporkan SPT pajak tahunan. Saat ini proses pelaporan SPT pajak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filling Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). “Jadi, setiap wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak karena kini layanan perpajakan dipermudah dan dapat dilakukan secara digital,” kata Taufan. Kegiatan sosialisasi penyampaian SPT wajib pajak pribadi tahun 2019 serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak diselenggarakan Kementerian PUPR pada 3-5 Maret 2020. (arh)




























