Publik Kecewa Proses Lanjutan dari OTT PAW Anggota Fraksi PDI-P DPR

Jakarta, Obsessionnews.com - Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pekan lalu menjadi ujian pertama para komisioner KPK yang baru. Jika kasus suap yang diduga terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut diusut secara proporsional, kepercayaan publik terhadap KPK akan tumbuh kembali. [gallery link="file" columns="1" size="full" ids="301746"] Baca juga:Pimpinan KPK: Untuk Memanggil Hasto KPK Tak Perlu DitantangICW Desak KPK Bongkar Keterlibatan Pengurus PDI-PKPK Segera Periksa Hasto KristiyantoFOTO KPK Gelar Jumpa Pers OTT Komisioner KPU Anggota DPD RI Fahira Idris meyakini publik mengapresasi kerja KPK yang berhasil melakukan OTT di beberapa lokasi, berhasil menangkap delapan orang, dan kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Namun, proses lanjutannya terutama terkait penggeledahan yang tertunda karena ada proses birokrasi yang harus dilewati salah satunya izin Dewan Pengawas (Dewas) membuat publik kecewa. Belum lagi mengenai kabar adanya tim KPK yang tertahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan langkah KPK yang baru akan menggeledah sejumlah tempat terkait kasus suap pada pekan depan dianggap bentuk nyata pelemahan kerja pemberantasan korupsi akibat revisi Undang-Undang (UU) KPK. "Ini sebenarnya kerja luar bisa dari KPK yang tetap memantau potensi praktik korupsi terkait pemilu, walau pemilu sendiri tahapannya sudah selesai. Namun saya melihat publik kecewa atas proses lanjutan dari OTT ini," ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020). Halaman selanjutnya Menurut Fahira, kasus suap ini pasti menarik atensi dan perhatian publik luas. Bukan hanya karena melibatkan komisioner KPU dan calon anggota legislatif (caleg) dari partai berkuasa, tetapi juga dikarenakan prosesnya terjadi dibawah payung UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. “Seperti yang kita tahu bersama, UU KPK yang baru ini mendapat penolakan luas dari berbagai lapisan masyarakat dan mahasiswa, hingga melahirkan beberapa kali aksi besar di berbagai daerah,” ujar Fahira. [gallery link="file" columns="1" size="full" ids="301261"] Senator dari DKI Jakarta ini mengungkapkan, saat ini publik berharap kasus suap ini diusut secara proporposional dan transparan. Kasus ini juga menjadi ujian dan pembuktian bagi KPK bahwa UU KPK yang baru tidak memperlemah kerja-kerja pemberantasan korupsi. Pengusutan kasus ini, kata Fahira, harus menjadi titik balik menaikkan kembali kepercayaan publik kepada KPK, yang harus diakui menurun sejak disahkannya revisi UU KPK. “Publik akan menjadikan kasus suap ini sebagai cerminan pemberantasan korupsi di Indonesia, setidaknya di lima tahun mendatang," pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini. (arh)





























