Jumat, 26 April 24

Penasihat Hukum FAO: JPU dan Hakim Jangan Main-main dengan Keadilan

Penasihat Hukum FAO: JPU dan Hakim Jangan Main-main dengan Keadilan
* Salah satu Penasihat Hukum FAO, yakni Azam Khan. (Foto: ARH/obsessionnews)

Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menggelar persidangan kasus dugaan teroris yang dituduhkan kepada ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat, pada Rabu (7/9/2022).

Persidangan kali ini pembacaan eksepsi atau penolakan/keberatan terdakwa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya, keberatan penasihat hukum FAO, atas tuduhan kepada klainnya pasal 7 dan pasal 15. Menurut salah satu penasihat hukum FAO, yakni Azam Khan dakwaan JPU atas pasal tersebut sembarangan atau kacau.

Baca juga: Penasihat Hukum: Dakwaan terhadap UFO Cs 90% Rekayasa

“Pasal 7 dan pasal 15 itu ngaco. Kenapa? Karena tidak ada fasilitas yang dihancurkan, tidak ditemukan bahan peledak, tidak ditemukan bahan-bahan yang berbahaya, tidak merusak infrastruktur. Bahkan juga tidak mempengaruhi supaya orang berbuat jihad dalam konteks tertentu,” ujar Azam dikutip dari OMG TV, Kamis (8/9/2022).

Kalau mau jujur, lanjut dia, hakim itu disorot sama Allah, bukan CCTV. “Kalau CCTV kan bisa direkayasa. Namun ingat Allah itu maha melihat. Jadi saya terutama dalam hal ini kepada JPU dan hakim jangan main-main dengan keadilan. Karena ini ulama,” tambah Azam.

Dia meyakini, ulama yang dibela ini memang ulama yang rasional, yang memang betul-betul dia itu melakukan satu dakwah kepada Allah dan kepada menusia yang lain untuk umat Islam bersatu dalam konteks bukan hanya di bumi, tapi diakhirat juga harus diisi. Oleh karena itu, jika jaksa dalam dakwaannya tidak menemukan alat bukti yang menyatakan FAO dan Cs itu teroris, Azam menilai ini ada kejanggalan.

“Kalau isi dakwaan jaksa itu tidak menemukan apa-apa. Justru aneh. Dulu pernah saya bilang, jangankan senjata, silet saja nggak ada. Bagaimana orang dikategorikan sebagai teroris. Logika teroris itukan sudah menyeramkan, tapi nggak ada logika itu,” ungkapnya.

Baca juga: Jubir Tim Penasihat Hukum UFO Semakin Yakin Penetapan Ulama Sebagai Terdakwa Terorisme adalah Proyek

Dia menjelaskan, dakwaan JPU terhadap kliennya itu menekankan kepada isi dakwah. Menurut Azam, dakwah ini diatur oleh Al Qur’an. Dia mengatakan, sebelum Indonesia ada Al Qur’an ini sudah duluan, ribuan tahun yang lalu.

Bahkan tauhidnya pun pada saat nabi Adam diciptakan di pintu surga itu tertuliskan la Ilaha Illallah Muhammaddur Rasulullah, konteksnya apa? Bahwa konteksnya benar-benar bahwa Islam yang telah dibuat oleh Allah sebagai pemersatu kesemuanya.

“Kalau konteks perkara ini kita lihat isi dakwaannya. Apakah isi dakwaan itu, artinya orang yang benar benar didakwa itu bersalah. Nah kesalahannya di mana? Jaksa nggak bisa membuktikan, hanya melihat dari dakwah-dakwah. Saya bilang tadi dakwah itu diatur oleh Al Qur’an. Barang siapa yang melarang berdakwah, ya itu teroris,” tegas Azam.

Baca juga: Jubir Tim Penasihat Hukum: Sidang UFO Dagelan Kayak Kho Ping Hoo

Kalau berbicara tuntutannya lemah atau kabur, Azam mengiyakan. Dia berharap, nanti saat putusan sela, kalau hakim benar-benar mengisi nuraninya, hatinya pun benar-benar Istiqomah, benar-benar takut kepada Allah pastilah eksepsi diterima.

“Kasus dimenangkan kita, harus dibebaskan,” tuturnya.

“Orang menuduh sebagai penjahat, orang menuduh sebagai teroris, orang menuduh sebagai kriminal, tapi tidak ada bukti. Kalau tidak ada bukti berarti apa namanya, rekayasa,” Tambah Azam.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.