Kuasa Hukum Brigadir J: Tak akan Biarkan Ferdy Sambo Bebas atas Dakwaan Pasal 340 KUHP

Kuasa Hukum Brigadir J: Tak akan Biarkan Ferdy Sambo Bebas atas Dakwaan Pasal 340 KUHP
Obsessionnews.com - Kuasa Hukum Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak mengaku tidak bakal membiarkan Ferdy Sambo bebas atas dakwaan pasal 340 KUHP. "Saya sebagai kuasa hukum melihat ini adalah upaya untuk membebaskan diri ke depan karena kalau nggak ada perencanaan pembunuhan dan tidak ikut serta menembak, lalu apa? berarti mau bebas dong," kata Martin kepada wartawan, Senin (17/10/2022). Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Bakal Ajukan Eksepsi Oleh karena itu, dia akan terus mengawal persidangan tersebut. "Supaya kita bisa mendukung para penegak hukum bekerja semangat profesional dan berintegritas," tambahnya. Lukas juga mengaku telah mendapat salinan dakwaan kasus tersebut. Dia juga sempat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di dalam ruang persidangan. "Nah nanti tinggal kami amati konstruksi dari dakwaan tersebut apakah tajam dan mengerucut ke arah pembunuhan berencana," beber Lukas. Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel Dia menambahkan, ekspektasi masyarakat luas dalam memandang kasus ini adalah murni pembunuhan berencana. Oleh karena itu, peristiwa besar soal pembunuhan berencana harus terus dikawal agar tidak kabur. "Karena ekspektasi saya, ekspektasi korban, dan ekspektasi masyarakat peristiwa ini tidaklah boleh kabur dari peristiwa yang sesungguhnya yaitu peristiwa pembunuhan berencana," ucapnya. Seperti diketahui, sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan turut membacakan dakwaan dari terdakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka di mana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Poy)