Isu Memalsukan Data
Berdasarkan historikal dalam database kependudukan yang dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Melakukan pencetakan KTP pada tanggal 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan.
Melakukan pencetakan Kartu Keluarga pada tanggal 11 Januari 2011. Melakukan perekaman KTP-el pada tanggal 08 Juni 2020.
Sejak terdata dalam database kependudukan tahun 2008 yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia (Penduduk Indonesia) dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini. Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir.
Lama di Luar Negeri
Berdasarkan Pasal 18 UU No.23 Tahun 2006 bahwa penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil. Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri.
Dalam historikal data yang bersangkutan tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri sehingga Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) tidak pernah diterbitkan.
Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh
Jakarta, 7 Juli 2020