Jumat, 26 April 24

Klarifikasi Kemendagri Soal Heboh e-KTP Joko Tjandra

Klarifikasi Kemendagri Soal Heboh e-KTP Joko Tjandra
* Joko Tjandra dan e-KTP. (Foto: SIB)

Data Nonaktif

Dalam database kependudukan, data yang bersangkutan selama 9 (sembilan) tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman. Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Maksudnya adalah dengan data non aktif ini maka data ybs tidak bisa untuk pelayanan publik seperti membuat SIM, membuka rekening bank, membuat sertifikat tanah dll. Data akan terblokir. Dengan demikian maka penduduk tersebut harus dating ke dinas dukcapil untuk mengurus datanya.

Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman KTP-el.

Istilah data penduduk dinonaktifkan muncul dari jumpa Pers 23 September 2018. Inti jumpa pers sebagai berikut:
Per 31 Desember 2018, Akan Dilakukan Penonaktifan Data Penduduk Yang Belum Merekam KTP-el

Melanjutkan himbauan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada Kadis Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagai tindak lanjut Rakornas II di Semarang tanggal 13 September 2018, khususnya mengenai sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam, jumlahnya sekitar 6 jutaan, bersama ini disampaikan hal penting dalam kaitannya dengan penduduk, yaitu:
Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya akan dinonaktifkan;
Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP-el.
Kepada Bapak/Ibu Kadis Dukcapil khususnya Kab/Kota untuk mempersiapkan pelayanannya di daerah masing-masing.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.