Kementerian ESDM Minta PLN Beri Kompensasi Akibat Pemadaman

Jakarta, Obsessionnews.com - Usai terjadinya pemadaman terhadap sekitar 21 juta pelanggan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Minggu (4/8/2019), Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonanmendatangi Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jakarta. Jokowi meminta pemadaman yang masih menimpa sebagian pelanggan saat ini segera dinormalkan kembali (100% menyala). Ke depan hal seperti ini diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Baca juga:Polri Selidiki Penyebab Listrik PadamListrik Padam, HIPMI Minta Menteri BUMN DicopotMeski Listrik Padam, Layanan Operasional IPC Tetap Berjalan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, selaku regulator Kementerian ESDM meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya. Termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat pemadaman "Kami dari Kementerian ESDM selaku regulator meminta kepada PT PLN untuk mengikuti segala macam regulasi, khususnya Peraturan-Peraturan Menteri yang ada dalam menjalankan operasinya. Termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)," ujar Rida dalam siaran pers, Senin. Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja. "Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal," tandasnya. Halaman selanjutnya Kementerian ESDM sebagai regulator akan melihat apakah regulasi yang sudah dibuat telah cukup efektif untuk membuat atau meyakinkan pelayanan publik PLN itu sudah sesuai dengan yang diharapkan. "Mutu dan pelayanan publik harus berjalan dengan baik. Dan jika kompensasi itu tidak juga membuat pelayanan PLN kepada publik menjadi lebih baik, maka sanksinya akan kita buat lebih keras. Dan ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM untuk memberikan "cambuk" kepada teman-teman PLN agar mampu meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat, karena kita tahu betul kelistrikan sudah menjadi kebutuhan mendasar," tegas Rida. Kerugian yang dalami pelanggan juga menjadi catatan penting bagi Kementerian ESDM agar dapat memperbaiki regulasi yang menjadi aturan main bagi PLN, agar kejadian yang merugikan pelanggan tidak tersebut lagi terjadi di masa mendatang. "Kita dari sisi regulator memperbaiki, kira-kira aturan main yang yang akan dijalankan oleh PLN seperti apa. Gangguan yang kemarin itu terjadi di tataran operasional, tidak terkait dengan aturan regulasi yang ada karena regulasi sudah ada. Tetapi kami dari sisi regulator memandang sesuai tugas dan kewenangan kita mengambil posisi kita akan memperbaikinya," pungkas Rida. (arh)





























