Hoaks Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji!

Hoaks Berita Menag Tarik Ucapan Soal Pembatalan Haji!
Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) membantah berita bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menarik ucapannya terkait pembatalan haji 2020. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Suhaili menegaskan berita itu hoaks!   Baca juga:Pemerintah Indonesia Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji 1441HBatal Haji, Uang Jamaah Haji India Dikembalikan 100 PersenASN Kemenag Ini Bagikan Sembako untuk Warga yang Cukur Rambut dan Terdampak Covid-19Menag Fachrul Razi: ASN Pakai Celana Cingkrang Keluar Saja   Berita tersebut ditayangkan oleh makassartribunnews.com pada Senin (8/6/2020) malam dengan judul KABAR GEMBIRA Menag Fachrul Razi Tarik Ucapannya, Ibadah Haji 2020 Bisa Dilaksanakan, Ini Syaratnya. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat lalu. “Berita tersebut ditulis secara tidak tepat dengan cara mengutip dari berita media online lainnya, yaitu medcom. Padahal, berita di medcom sudah benar, tertulis dengan judul Karantina 28 Hari Jadi Pertimbangan Peniadaan Haji,” tutur Suhaili dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/6). Ia menambahkan, berita Menag menarik ucapan soal pembatalan haji yang ditulis makassartribunnews.com itu jelas hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan. Menurut Suhaili, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Dalam keputusan itu tidak ada pengandaian bersyarat jika Saudi memutuskan ada penyelenggaraan ibadah haji. Menag Fachrul, lanjut Suhaili, juga tidak pernah menyampaikan pengandain bersyarat seperti itu. Menag justru menjelaskan alasan pembatalan keberangkatan, salah satunya terkait keharusan penerapan protokol kesehatan berupa karantina di masa pandemi yang secara waktu tidak memungkinkan lagi. (arh)