Sabtu, 27 April 24

HNW Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode

HNW Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode
* Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: mpr.go.id)

“Jadi syaratnya sangat definitif dan ketat. Yang tidak memungkinkan agenda titipan/susulan. Berbeda dengan pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan,” ujar Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ia menambahkan, saat ini tidak ada satu pun usulan yang diajukan oleh anggota MPR maupun induk partainya untuk melakukan amandemen konstitusi (UUDNRI 1945) dengan tema apa pun. Sementara itu MPR juga tidak mempunyai rencana untuk mengamandemen pasal-pasal yang dipolemikkan oleh segelintir kelompok, seperti soal presiden dipilih oleh MPR bukan oleh rakyat, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Tidak ada sama sekali. MPR sangat memahami bahwa salah satu esensi tuntutan reformasi adalah amandemen terhadap UUD 1945 untuk memberikan pembatasan masa jabatan presiden. Agar tak terulang otoritarianisme akibat berkepanjangannya seseorang menjabat sebagai Presiden. Karenanya itu MPR konsisten dengan spirit reformasi, MPR juga tidak mengagendakan amandemen pasal masa Jabatan Presiden. MPR bahkan tegas menolak berbagai manuver inkonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan Presiden,” jelasnya.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.