Sabtu, 27 April 24

HNW Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode

HNW Kritik Wacana Referendum Presiden Tiga Periode
* Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: mpr.go.id)

“Dengan dicabutnya ketentuan soal referendum sejak tahun 1998/1999, maka saat ini referendum tidak diakui keabsahannya, dan tidak bisa diberlakukan dalam sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia,” tegasnya.

HNW menjelaskan adanya berbagai alasan pencabutan sistem referendum tersebut. Dalam konsiderans menimbang TAP MPR RI No. VIII/MPR/1998, salah satunya disebutkan bahwa referendum dinilai tidak sesuai dengan jiwa, semangat, dan prinsip keterwakilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, UU No. 6 Tahun 1999 menyebut bahwa prosedur perubahan konstitusi hanya mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 ayat 1 hingga 4 UUD NRI 1945.

Ketentuan itu menyatakan bahwa perubahan UUD NRI 1945 hanya dapat dilakukan oleh MPR dengan syarat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah angggota MPR.  Diajukan secara tertulis dengan menyebutkan pasal yang diusulkan untuk diubah beserta alasan dan alternatif perubahannya. Kemudian sidang MPR nya dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan disetujui sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota MPR.

Halaman selanjutnya

Pages: 1 2 3 4 5 6

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.