* Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: mpr.go.id)
Lalu pada 9/3/2021 DPR dan Pemerintah (Menkumham) sepakat tidak merevisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut, sehingga Pemilu 2024, termasuk Pilpres, tetap akan mengacu kepada UU Pemilu yang disepakati pada tahun 2017 yang menegaskan calon Presiden yang dimajukan dalam Pilpres 2024 belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode.
“Artinya masa jabatan presiden memang hanya dua periode saja dan tidak memungkinkan tokoh yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode seperti SBY dan Jokowi untuk maju atau dimajukan lagi sebagai calon Presiden,” tutur HNW. (red/arh)