Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Kasus Makar

Eggi Sudjana Ditetapkan Tersangka Kasus Makar
Jakarta, Obsessionnews.com - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar. Dugaan makar itu mengarah pada pernyataan people power pasca Pilpres 2019. "Iya betul yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).   Baca juga:Pelaporan Eggi Sudjana Tabrak UU 39/1999Eggi Sudjana: Habib Rizieq Tidak Ingin Ada Pertumpahan DarahDukungan untuk Eggi Sudjana di MK   Argo mengatakan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. "Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka," imbuhnya. Kasus Eggi bermula dari laporan caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.   Baca juga:Kontroversi People Power, Eksistensi Pasal Makar hingga Putusan MKAjakan ‘People Power’Habib Rizieq Tidak LakuPeople Power, Hilangnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Negara   Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke  Bareskrim Polri pada Jumat (19/4). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor P/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Dengan penetapan tersangka, Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (Albar)