Jumat, 26 April 24

Kontroversi People Power, Eksistensi Pasal Makar hingga Putusan MK

Kontroversi People Power, Eksistensi Pasal Makar hingga Putusan MK
* Ilustrasi gerakan people power. (Foto: okezone.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Politikus gaek Amien Rais melontarkan pernyataan yang kontroversial tentang gerakan people power. Alih-alih memperlihatkan sikap yang bijaksana untuk mengurangi tensi politik yang merambat naik pada pemilihan umum 2019, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional ini justru menyatakan akan menggelar aksi people power ketimbang mengadukan adanya kemungkinan terjadinya praktik curang dalam pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Di hadapan para pendukungnya dalam acara Apel Siaga Umat 313 di Jakarta Pusat yang digelar untuk mencegah kecurangan pemilu, Amien mengancam akan menggerakkan massa bila terjadi kecurangan. Meski Amien menjamin tidak akan terjadi tindak kekerasan atau kerusuhan bila nanti massa memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum, pernyataan politikus senior ini segera memantik berbagai reaksi sejumlah pihak.

Ahli hukum tata negara Agus Riewanto mengatakan hasutan people power yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintan yang sah dapat dikategorikan makar. Menurut dia, UUD 1945 telah memberikan jaminan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun. Selama 5 tahun itu, UUD 1945 membatasi secara tegas alasan pergantian pemerintahan secara sah.

“Karena dari aspek hukum tata negara pemerintahan yang sah dalam sistem presidensial sebagaimana dianut Indonesia memiliki masa kerja tetap (fixed term) 5 tahun sesuai Pasal 7 UUD 1945,” ujar Agus yang juga pengajar UNS Solo itu, Rabu (8/5/2019).

Agus termasuk yang menyepakati people power sebagai tindakan inkonstitusional yang dapat dikenai sanksi pidana. Menurut Agus, hasutan people power yang mengarah pada tujuan penggulingan pemerintahan yang sah, yang dimaksud ‘Pemerintahan’ itu bukan hanya Presiden/Wakil Presiden semata.

“Akan tetapi juga ‘KPU dan Bawaslu’ sebagai bagian dari peran pemerintahan dalam penyelenggaraan Pemilu. Itu sebabnya pelakunya dapat dikenai sanksi hukum berlapis, yakni pasal khusus Makar dalam KUHP, Pidana umum KUHP dan UU ITE,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 memiliki batasan yang harus dipatuhi. Ia pun membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.

“Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Jika massa enggan bubar, mereka dapat dikenai pidana. Massa dapat dijerat dengan KUHP. Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.

“Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas,” jelas Tito.

Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI. “Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana,” ucap Tito.

Lalu bagaimana dengan eksistensi Pasal Makar?

Eksistensi makar masih diakui dalam sistem hukum Indonesia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.28/PUU-XV/2017 dan Putusan MK No.7/PUU-XV/2017. MK memutuskan pasal makar dalam KUHP sah dan konstitusional. MK menilai pasal makar bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan warganya dari orang-orang yang hendak mememperkosanya.

“Secara doktriner maupun praktik negara-negara, terdapat pandangan di kalangan yuris yang secara universal telah diterima sebagai hukum (opinio juris sive necessitatis) bahwa negara pun memiliki kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana dari perbuatan yang hendak memperkosanya,” demikian bunyi putusan MK.

Menurut MK, di negara-negara yang kehidupan demokrasinya telah matang sekali pun, kejahatan terhadap negara tetap ada. Artinya, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara an sich tidak serta-merta dapat dijadikan dasar argumentasi untuk menyatakan suatu negara tidak demokratis.

“Sehingga, dari perspektif demikian, oleh karena telah diterima secara universal maka, secara prinsip, keberadaan norma hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap negara adalah konstitusional,” ujar MK dalam putusan yang diketok pada 31 Januari 2018 itu.

Keberadaan ketentuan tentang ‘makar’ dalam tertib hukum pidana Indonesia adalah bagian dari kewenangan penuh Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat untuk mengaturnya. Dengan kata lain, keberadaan pasal- pasal tentang ‘makar’ dalam KUHP an sich tidak dapat diuji konstitusionalitasnya sebab hal itu diturunkan dari prinsip kedaulatan negara.

Oleh sebab itu, MK berpendapat setiap percobaan makar, sudah bisa dikenai delik. Sebab, tidak mungkin mengenakan pasal makar, apabila delik itu telah selesai atau sempurna yaitu pemerintahan yang sah terguling. Misalnya, dalam hal tindak pidana Presiden dan Wakil Presiden telah mati terbunuh dan bahkan pemerintahan telah lumpuh baru dapat dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku.

“Hal inilah yang dikhawatirkan Mahkamah apabila rumusan ‘serangan’ harus dimaknai telah ada perbuatan serangan yang nyata-nyata dilakukan terjadi,” ujar MK. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.