BNN Amankan 28 Miliar Aset Bandar

BNN Amankan 28 Miliar Aset Bandar
Batam,  Obsessionnews.com -  Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan aset seorang bandar dengan total nilai mencapai Rp 28,3 miliar. Aset tersebut terdiri dari 18 unit mobil mewah, 8 unit kapal, 2 unit rumah mewah, 1 unit ruko, 1 bidang tanah seluas 144 m2, 3 batang emas seberat ± 2,817 gr beserta berbagai perhiasan, dan uang tunai rupiah dan asing senilai Rp. 945 juta.   Baca juga:Memberantas Narkoba Harus BersinergiBNN Perkenalkan Toko Online www.tokostopnarkoba.com dalam Pertemuan ASOD di KambojaPenggiat Anti Narkoba Jadi Perpanjangan Tangan BNN dalam Upaya P4GNJadi Daerah Rawan Narkoba, BNN Adakan Bimtek di Gayo Lues   Kasus ini berawal dari diamankannya empat orang tersangka berinisial M (29), D(39), A (23) dan C (32) pada Jumat, 16 Agustus 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut BNNberhasil mengamankan tersangka D di Pelabuhan Merak, Banten, dengan barang bukti 20 bungkus sabuseberat 20,8 kg. Puluhan kg sabu tersebut ditemukan tim BNN di dalam ban cadangan sebuah mobil mewah. [gallery link="file" columns="2" size="medium" ids="289696,289697,289698,289699,289700,289701,289702,289703"] Baca juga:Inilah Langkah Bijak Tangani Narkotika di IndonesiaBNN-UNODC Satukan Pandangan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Kasus NarkotikaGuru dan Siswa Harus Bisa Jadi Penggiat Anti Narkotika   Halaman selanjutnyaMengendalikan Peredaran Narkotika dari dalam Lapas Pengembangan dilakukan, BNN menggeledah sebuah gudang yang berada di Kota Jambi dan berhasil menemukan 31.439 butir pil ekstasi serta mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi yang berbeda. Belakangan diketahui jaringan ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Cilegon berinisial MA. Diketahui MA merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kg sabu dan 41 butir pil ekstasi pada 2016 lalu. Dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Biro Humas dan Protokol BNN, kamis (29/8/2019), BNN sangat menyayangkan MA yang telah di vonis atas kasus yang sama, masih bisa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas. Diamankannya aset milik MA diharapkan mampu memberikan efek jera agar tersangka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengendalikan jaringan dari dalam Lapas. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 137 huruf a, huruf b  Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5  Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman vonis maksimal 20 tahun penjara.   (bnn/arh)