Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Yusril: BPN Tak Punya Bukti Apa Pun di MK

Yusril: BPN Tak Punya Bukti Apa Pun di MK
* Yusril Izha Mahendra dalam sidang gugatan hasil Pilpres di MK. (Foto: Republika)

Jakarta, Obsessionnews.com – Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak akhir.  Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, optimis MK menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan sekaligus memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

 

Baca juga:

Pilpres 2019 Kemenangan Rakyat Indonesia

9 Hakim MK Penyelesai Sengketa Pilpres 2019

Multaqo Alim Ulama Sarankan Perlunya Rekonsiliasi Pasca Pilpres 2019

 

“Ya saya percaya bahwa MK akan memenangkan Pak Jokowi Maruf Amin karena mereka pihak pemohon (Badan Pemenangan Pemilu (BPN), Red.)tidak mampu membuktikan datanya,” kata ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Keyakinan serupa juga dipegang kubu Prabowo-Sandi yang menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa membantah dalil-dalilnya. Namun Yusril justru menganggap kubu pemohon, yakni Prabowo-Sandi,yang tidak bisa membuktikan gugatannya.

“Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan,” ujarnya.

Pada hari ini, Majelis Hakim MK akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.