Kamis, 9 Mei 24

Wow! Nilai Restitusi David Ozora Bisa Capai Rp 100 Miliar Lebih

Wow! Nilai Restitusi David Ozora Bisa Capai Rp 100 Miliar Lebih
* Polisi saat menggelar rekontruksi kasus penganiayaan David Ozora. (Foto: PMJ)

Obsessionnews.com – Nilai restitusi atau penggantian kerugian atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora mencapai Rp 100 miliar lebih.

“Iya, 100 miliar lebih,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

Namun, jumlah angka terkait restitusi tersebut masih sementara dan bisa berubah lagi ke depannya melihat perkembangan situasi yang terbaru.

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi,” imbuhnya.

Baca juga: Keluarga Korban Tolak Diversi AG dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Dia menjelaskan, nilai angka Rp100 miliar lebih itu sudah mencakup sejumlah perhitungan dari perawatan medis hingga kerugian yang dikeluarkan selama kasus berlangsung.

“Termasuk juga di situ transportasi, kemudian akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David yang kemudian banyak mengurus David, baik dalam pengurusan masa perawatan medis maupun pengurusan kasusnya,” kata Susi.

Pekerjaan ayah David, Jonathan Latumahina, juga masuk dalam perhitungan nilai restitusi tersebut karena ayahnya harus meninggalkan pekerjaan selama mengurus David.

“Kami memperhitungkan berkaitan dengan kehilangan penghasilan dari orang tuanya yang memang hilang ketika mengurus kasus David ini, karena David kan tidak bisa ditinggal sendiri, David tidak bisa mandiri, jadi mau tidak mau orang tuanya kan agak kesulitan,” paparnya.

Selain itu, Susi juga menyebutkan penderitaan dari David yang masuk dalam perhitungan restitusi sesuai dengan analisis dari dokter, pendidikan David, serta perawatan David selama di rumah.

Baca juga: Kasus Mario-David, Profesor UIN Jakarta: Momentum Baik bagi Polri Tingkatkan Kepercayaan di Tengah Publik

Juga berkaitan dengan kondisi David yang tidak bisa normal kembali, sehingga selain perawatan di rumah sakit, sampai sekarang dia masih ada home care. Menurut Susi home care ini biayanya tidak sedikit juga dan tidak murah.

“Penderitaan juga berkaitan dengan kondisi David yang kesulitan sekolah, kehilangan masa mudanya untuk mengenyam pendidikan,” tambahnya.

Susi menambahkan, bahwa komponen perhitungan juga dimungkinkan dapat memasukkan biaya bantuan hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung.

“Iya karena di peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2022, dimungkinkan untuk memasukkan biaya bantuan hukum,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.