Rabu, 24 April 24

Keluarga Korban Tolak Diversi AG dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Keluarga Korban Tolak Diversi AG dalam Kasus Penganiayaan Berat David Ozora
* Anak AG di kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy. (Foto: PMJ)

Obsessionnews.com – Terdakwa anak AG (15) menjalani musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Diversi merupakan pengalihan penyelesaian kasus anak dari jalur peradilan pidana ke jalur di luar system pidana.

“Agenda musyawarah diversi,” ujar pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Pelaksanaan musyawarah diversi tersebut dilakukan secara tertutup di ruangan mediasi yang disediakan PN Jaksel. “Proses diversi ini kan sesuai dengan ketentuan pasal 52 undang-undang sistem peradilan pidana anak kan wajib dilakukan,” kata Djuyamto.

Dia menambahkan, upaya mediasi tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk dari pihak keluarga AG dan pihak keluarga korban David.

“Yang hadir yaitu dari keluarga korban dihadiri oleh penasihat hukum keluarga korban,” ungkapnya.

Sedangkan dari pihak keluarga terdakwa anak dari AG didampingi orang tuanya. “Kemudian dari Jaksa Penutup Umum, Kemudian dari pembimbing kemasyarakatan itu juga hadir,” tambah Djuyamto.

Sementara itu dari hasil upaya diversi yang dilakukan hari ini menghasilkan keputusan, bahwa pihak keluarga korban menolak diversi atau diselesaikan di luar peradilan.

“Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.