Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Sekretaris Mahkamah Agungn Nurhadi, Tin Zuraida, selama 11 jam. Pemeriksaan ini terkait kasus suap pengurusan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai keluar dari gedung KPK, Rabu (1/6/2016), pukul 20.50 WIB, Tin menolak berkomentar apapun kepada wartawan. Meski dihadang dengan berbagai pertanyaan Tin terus berupaya menghindari kerumunan wartawan.
Tin tampak didampingi sejumlah pria berbadan tegap. Diduga mereka adalah orang suruhan yang sengaja didatangkan dari luar KPK untuk mengawal Tin selama pemeriksaan.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk, Tin diperiksa guna mengkonfirmasi terkait temuan uang Rp 1,7 miliar dan dokumen di rumah pribadi Nurhadi saat KPK melakukan penggeledahan.
“Dimintai keterangan seputar penggeledahan yang dilakukan di rumahnya,” kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
KPK telah mengajukan nama Nurhadi ke dalam daftar pencegahan ke Ditjen Imigrasi. Nurhadi dilarang meninggalkan Indonesia karena dianggap sebagai orang yang berperan penting dalam kasus itu. (Has)