Jumat, 26 April 24

Tolak Gugatan BANI, TPI akan Beroperasi Kembali

Tolak Gugatan BANI, TPI akan Beroperasi Kembali

Jakarta – Kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto memastikan TPI akan segera di diaktifkan kembali sebagaimana TPI adalah Televisi Pendidikan Indonesia. “Pihak TPI mengganggap sudah tidak ada lagi masalah diranah hukum,” ungkapnya dalam konferensi pers di gedung Granadi Jl HR Rasunan Said, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).

Langkah kongkrit yang akan dilakukan pada waktu dekat TPI akan mempersiapkan personalia dan berbagai fasilitas perlengkapan sebagimana media pertelevisian.

Harry menggangap segala tindakan pihak Mbak Tutut baik berupa rapat-rapat, keputusan-keputusan, maupun segala tindakan hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan RUPS 17 Maret 2005 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menolak PK MA menjadi segala tindakan hukum perjanjian yang dilakukan RUPS tanggal 18 Maret 2005 yang mempunyai kekuatan mengikat sedangkan RUPS Maret 2005 tidak sah dan tidak mengikuti kekuatan mengikat,” katanya.

Meskipun secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah, namun dari pihak Mbak Tutut menganggap masih ada kejanggalan. Yang paling menonjol diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah.

“Menurut kami putusan soal wanprestasi sangat tidak tepat karena menurut Harry mencabut surat kuasa jelas-jelas merupakan hak pemberi kuasa. Dan saya pikir diktum putusan tersebut bertentangan dengan arus besar sikap para pakar hukum kita yang mengganggap surat kuasa mutlak atau surat kuasa yang tidak bisa dicabut kembali bagian dari praktek hukum yang tidak baik dan tidak lazim.

Berdasarkan putusan BANI kemarin pihak Mbak Tutut tetap menghormati dan mematuhi putusan PK Mahkamah Agung yang memenangkan pihaknya. Sementara itu Habiburokhman direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia menegaskan

“Negara kita adalah negara hukum, sudah sangat jelas bahwa putusan Mahkamah Agung yang merupakan lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negara ini sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah putusan yang bersifat final dan mengikat. (Asm)

 

Related posts