Senin, 29 April 24

Tiga Hari Jelang Penetapan Balon, Nur Chasanah Undur Diri PNS

Tiga Hari Jelang Penetapan Balon, Nur Chasanah Undur Diri PNS
* Nur Chasanah diterima menyerahkan berkas pengunduran dirinya kepada KPU Kota Pekalongan. (Yusuf IH)

Pekalongan, Obsessionnews – Tiga hari menjelang penetapan pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Pekalongan oleh KPU, salah satu bakal calon Wakil Walikota Pekalongan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nur Chasanah, mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai PNS, Jumat (21/8/2015).

Bakal calon Walikota yang diusung koalisi PAN dan Gerindra itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekalongan.

Nur Chasanah mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekalongan pukul 10.15 WIB didampingi timnya, dan ditemui langsung Kepala BKD setempat, Gunindyo.

Ia menjelaskan, pengajuan surat pengunduran diri sebagai PNS dilakukan untuk memenuhi salah satu persyaratan menjadi bakal calon Wakil Walikota. “Kalau yang surat pernyataan pengunduran diri saya sudah, sedangkan surat pengajuan pengunduran diri saya belum, baru hari ini saya serahkan,” katanya.

Pengajuan berhenti sebagai PNS tersebut terhitung mulai tanggal 1 September 2015. Tanggal itu sama dengan yang diajukan Dwi Heri Wibawa, bakal calon Walikota Pekalongan yang juga berlatarbelakang PNS.

Perempuan yang juga menjabat Ketua Muslimat NU Kota Pekalongan ini menyatakan tekadnya sudah mantap untuk pensiun dini. Walaupun sebenarnya jenjang karir di pemerintahan masih ada tujuh tahun lebih.

“Karena ada niat yang lebih, agar saya bisa berbuat lebih untuk Kota Pekalongan ini. Ketika saya menjadi Wakil Walikota Pekalongan, harapannya bisa memberikan perubahan-perubahan agar Kota Pekalongan menjadi lebih baik dalam semua segi,” terangnya.

Kepala BKD Kota Pekalongan, Gunindyo, menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Nur Chasanah. Sesuai aturan, PNS yang maju sebagai calon wali kota maupun wakil walikota harus mengundurkan diri.

“Surat pengajuan pengunduran diri atau pengajuan pensiun dini dari PNS ini nanti akan kami teruskan ke provinsi,” ungkap Gunindyo.

Nur kemudian mendapat bukti tanda terima telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS dari BKD. Bukti itu, selanjutnya langsung dibawanya untuk diserahkan ke KPU siang itu juga.

Di KPU Kota Pekalongan, Nur diterima oleh Komisioner KPU Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Edi Harsoyo. Edi menjelaskan, bukti surat pengunduran diri wajib diserahkan kepada KPU maksimal pada  24 Agustus.

“Sehingga kalau nanti SK pengunduran diri belum keluar, surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS ini yang akan berlaku,” katanya.

Edi menambahkan surat pengunduran diri diajukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan tingkatan jabatannya masing-masing. “Kalau golongan IV C keatas, pengesahannya oleh presiden. Kalau bu Nur Chasanah cukup gubernur, sebab golongan IV A,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.