Obsessionnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berhasil menangkap seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha Roland Yahya (44), ketika keluar dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kramat, Jakarta Selatan, setelah melakukan pencoblosan pada Pemilihan Umum 2024 pada 14 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina menjelaskan, pelaku berhasil diamankan oleh tim intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangsel segera setelah Roland memberikan suaranya dan meninggalkan TPS di kawasan Kramat, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/2/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Tim Tabur Kejati NTB Amankan 1 DPO Kejari Dompu
“Ia diamankan persis setelah keluar dari TPS setelah melakukan pencoblosan,” ungkap Silpia dikutip dari Antara, Kamis (15/2).
Penangkapan terhadap Roland ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 872 K/Pid/2021 tertanggal 6 Oktober 2021. Dalam putusan tersebut, Roland dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Kejagung Ciduk DPO Korupsi Dana Hibah Kabupaten Musi Rawas Utara
“Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah mengeluarkan Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 1 April 2021, yang menyatakan Roland Yahya bersalah atas perbuatan yang didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum,” tambah Silpia.
Usai berhasil diamankan, Roland dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
“Roland Yahya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 dan kini telah berhasil diamankan,” jelas Silpia. (Antara/Poy)